Yusril Nilai Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dikaji

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra/Kumham Imipas

Generasi.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi layak dipertimbangkan. Menurut Yusril, definisi yang berlaku saat ini membuat sejumlah pejabat pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) takut mengambil keputusan karena khawatir kerugian bisnis berujung pada perkara korupsi.

“Apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN, itu tidak berani ambil keputusan karena khawatir nanti rugi,” ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Yusril menilai keuntungan dan kerugian merupakan hal yang wajar dalam aktivitas bisnis. Namun, menurut dia, kerugian yang dialami BUMN dapat membuat pejabatnya terjerat kasus korupsi.

“Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, tidak diapakan. Namanya orang bisnis kan bisa untung bisa rugi,” katanya.

Yusril mencontohkan perkara mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan terkait kasus blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Karen sempat terjerat perkara yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar.

Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Karen dari segala tuntutan. MA menyatakan tindakan Karen merupakan bagian dari business judgment rule atau prinsip pertimbangan bisnis dan bukan tindak pidana.

“Nah, itu yang terjadi dalam kasus-kasus Ibu Karen Pertamina dan lain-lain,” tutur Yusril.

Yusril juga menyoroti definisi korupsi dalam peraturan Indonesia yang masih mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berusia lebih dari 20 tahun. Ia membandingkannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.

“Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita,” kata Yusril.

Atas dasar itu, Yusril menilai perlu ada pembenahan terhadap aturan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk meninjau kembali bagaimana kerugian negara ditempatkan dalam definisinya.

“Yang saya kira mungkin saatnya sekarang kita berpikir untuk melakukan reformasi norma hukum materiilnya di bidang korupsi itu,” ujarnya.