Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan PMA

Foto Ilustrasi: Kebakaran Hutan/Kebun (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Kebakaran Hutan/Kebun (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan penyidik masih menangani perkara tersebut. Namun, dia belum mengungkap identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam.

Saat ditanya mengenai kendala dalam penyelidikan, Suyudi menyatakan proses penanganan perkara tidak menghadapi tantangan.

“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Suyudi mengungkapkan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan. Dalam keterangannya pada Senin (19/10), dia menyebut penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara-perkara tersebut.

Polri menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan setelah kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan terpenuhi.

Suyudi menegaskan pertanggungjawaban hukum dalam perkara karhutla tidak hanya dapat dikenakan kepada perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.