Komisi PBB Sebut Israel Terus Lakukan Genosida di Gaza

Serangan Udara Israel ke Gaza/Amnesty International

Generasi.co, JAKARTA – Komisi penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan otoritas dan pasukan Israel telah melakukan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina. Komisi itu juga menyebut Israel terus melakukan tindakan genosida di Gaza meski kesepakatan gencatan senjata telah berlaku.

Dilansir melalui Anadolu Ajansı, Ketua Komisi Srinivasan Muralidhar menyampaikan laporan tersebut kepada Majelis Umum PBB pada Senin. Ia mengatakan lebih dari 75.000 warga Palestina tewas di seluruh wilayah pendudukan Palestina sejak 7 Oktober 2023, termasuk sedikitnya 21.500 anak-anak dan 11.000 perempuan.

Menurut laporan komisi, pasukan Israel masih membunuh dan melukai warga sipil, termasuk anak-anak, yang mendekati atau melintasi Garis Kuning di Gaza.

Gencatan senjata yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2025 juga belum menghentikan serangan militer Israel. Kementerian Kesehatan Gaza mencatat sedikitnya 1.551 warga Palestina tewas dan 5.573 lainnya terluka akibat serangan sejak kesepakatan tersebut berlaku.

Komisi PBB juga menyoroti memburuknya situasi di Tepi Barat yang diduduki. Operasi militer Israel dan kekerasan oleh pemukim Israel dinilai sebagai bagian dari serangan terkoordinasi terhadap warga Palestina.

Laporan tersebut mengidentifikasi perluasan permukiman, aneksasi wilayah Palestina, dan pengusiran penduduk sebagai tujuan dari tindakan-tindakan tersebut.

Di Tepi Barat, komisi menyatakan Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemusnahan, penyiksaan, pemerkosaan, dan bentuk kekerasan seksual lainnya. Komisi juga menemukan adanya persekusi terhadap anak-anak Palestina berdasarkan usia mereka, serta penggunaan kekerasan berbasis gender untuk mengusir, menundukkan, dan mengguncang kehidupan masyarakat Palestina.

Laporan itu turut menyoroti penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh pasukan keamanan Palestina terhadap warga di Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023.

Otoritas Palestina dinilai gagal melakukan penyelidikan yang efektif dan imparsial atas kasus pembunuhan, serta tidak menyediakan pemulihan bagi para korban dan keluarga mereka.

Muralidhar mendesak Israel mengakhiri pendudukan wilayah Palestina, mengevakuasi permukiman, dan menghapus hambatan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Ia juga meminta negara-negara anggota PBB menghentikan bantuan politik, militer, ekonomi, maupun keuangan yang membantu mempertahankan pendudukan dan permukiman Israel.

Muralidhar menegaskan negara-negara harus menggunakan seluruh sarana yang tersedia untuk mencegah dan menghukum genosida. Ia juga meminta dukungan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terutama di tengah sanksi terbaru Amerika Serikat terhadap pengadilan tersebut dan para pejabatnya.

Muralidhar menyampaikan pernyataannya melalui konferensi video karena gagal memperoleh visa untuk melakukan perjalanan ke New York, meski telah berupaya mendapatkannya.