Generasi.co, JAKARTA – Partai Gerindra menegaskan desakan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan Presiden. Gerindra meminta peringatan pakar hukum Denny Indrayana mengenai risiko pelengseran Prabowo diuji berdasarkan ketentuan konstitusi.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengatakan pernyataan Denny perlu dibedakan antara perkiraan politik dan konsekuensi hukum. Menurut dia, analisis politik harus disertai dasar penilaian yang jelas agar tidak terkesan sebagai kewajiban hukum bagi Presiden untuk memenuhi desakan pemberhentian Wakil Presiden.
“Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan,” tulis Azis dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Azis merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR dengan persyaratan yang ketat.
“Keengganan memenuhi desakan sekelompok orang bukanlah alasan pemberhentian yang berdiri sendiri dalam Pasal 7A,” tegasnya.
Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Dalam putusan tersebut, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Menurut Azis, pandangan hukum mengenai posisi Wakil Presiden tidak semestinya berkembang menjadi tekanan politik yang melampaui kewenangan lembaga negara.
“Seorang pakar memiliki tanggung jawab lebih besar justru karena masyarakat mempercayai keahliannya. Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi,” pungkas Azis.










