Polisi Ungkap Motif Pemutilasi di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak Tirinya

Ilustrasi Pembunuhan/Pexels

Generasi.co, SURABAYA – Dwi Bagus Martono (40) diduga membunuh anak tirinya, AGEF (4), karena khawatir bocah tersebut menjadi saksi pembunuhan ibu kandungnya, Dini Hardiyanti (30), di Kota Madiun, Jawa Timur. Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat Dwi dengan pasal pembunuhan berencana yang memuat ancaman pidana mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan terhadap kedua korban terjadi pada 20 September 2026.

Dini diduga dicekik hingga tewas di sebuah kamar hotel. Jenazahnya kemudian dimasukkan ke dalam sleeping bag dan dipindahkan ke mobil Pajero. Dwi lalu membawa AGEF, yang tidak mengetahui ibunya telah meninggal, ke sebuah rumah kosong peninggalan orang tuanya di Jalan Tentren, Winongo, Madiun.

Di lokasi tersebut, Dwi diduga mencekik AGEF hingga tewas di dalam mobil Karimun.

“Mengapa sampai dia menghabisi anaknya? Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami penyidik, bahwa ada kekhawatiran anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, makanya ikut dihabisi,” kata Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Setelah membunuh kedua korban, Dwi diduga berupaya menghilangkan jejak selama sekitar dua hari. Pada 21-23 September 2026, ia membawa jenazah ke rumahnya di Jalan Kunir, tempat istri sahnya juga tinggal.

Di rumah tersebut, Dwi diduga membakar dan memutilasi jenazah, kemudian memasukkannya ke dalam tungku untuk dibakar kembali. Ia juga membeli mesin pencacah secara daring dengan sistem pembayaran di tempat (cash on delivery/COD). Mesin berwarna biru itu tiba di rumahnya pada 23 September 2026.

Menurut Roy, tersangka menggunakan mesin tersebut untuk menghancurkan sisa jenazah bersama sampah. Sebagian sisa jasad kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.

“Jadi, korban setelah tanggal 20 itu membakar, memotong, dan memasukkan ke penggilingan dan dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai. Butuh waktu dua hari untuk memotong-motong lalu dihilangkan jejak ke sungai,” ujar Roy.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga Dini di Bogor kehilangan kontak dengan ibu dan anak itu sejak 20 September 2026. Keluarga kemudian datang ke Madiun dan melaporkan kehilangan keduanya ke Polres Madiun Kota pada 9 Oktober 2026.

Dwi bahkan diduga ikut menemani keluarga korban membuat laporan untuk mengaburkan keterlibatannya. Kepada polisi, ia mengarang cerita bahwa Dini meninggalkannya setelah mereka bertengkar di hotel.

“Sebagai bentuk tanggung jawab apa yang diskenariokan. Saat didalami Polres Madiun, pelaku mengaku korban diturunkan di satu tempat akibat percekcokan di hotel bersama anaknya. Pergi ke mana ini tidak diketahui,” kata Roy.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Dwi setelah petugas menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel tempat korban menginap. Polisi mendalami kasus tersebut sebagai dugaan pembunuhan setelah menemukan fakta bahwa kedua korban telah meninggal dunia.

Tim Jatanras Polda Jatim menangkap Dwi di sebuah gubuk di wilayah Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026). Sehari kemudian, penyidik membawanya ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Selasa (27/10/2026), polisi menetapkan Dwi sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Roy mengatakan penerapan pasal pembunuhan berencana didasarkan pada fakta yang telah dikumpulkan penyidik melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” ujarnya.

Pasal pembunuhan berencana tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

KEYWORDS:

Dwi Bagus Martono, pembunuhan ibu dan anak, Polda Jawa Timur, pembunuhan berencana, Madiun