Generasi.co, SOLO – Belasan orang yang mengatasnamakan Pejuang Merah Putih Indonesia mendesak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta putranya, Gibran Rakabuming Raka, mundur dari jabatan Wakil Presiden. Desakan tersebut disampaikan melalui dua surat yang diserahkan kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di sekitar kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Koordinator aksi Bangun Satoto mengatakan, salah satu surat membahas persoalan ijazah, sedangkan surat lainnya berisi permintaan agar Gibran mengundurkan diri. Kelompok tersebut menilai pengunduran diri diperlukan untuk menghindari pemakzulan yang mereka anggap dapat mempermalukan pihak terkait.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak untuk bersedia memaksa Saudara Gibran Rakabuming Raka turun dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia agar tidak terjadi pemakzulan yang tentunya akan sangat memalukan dan merendahkan harga diri,” kata Bangun saat membacakan isi surat.
Massa tiba di gang menuju rumah Jokowi sekitar pukul 11.06 WIB. Mereka membawa sejumlah poster, di antaranya bertuliskan “Jokowi: Politisi Gelap”, “Gibran: Anak Politisi Gelap”, dan “Anak Polah Bapak Ra Nggenah”.
Mereka tidak sampai mendekati rumah Jokowi. Serka Zainudin, anggota Paspampres yang bertugas di kediaman tersebut, menemui massa di mulut Gang Kutai Utara, beberapa puluh meter dari rumah mantan presiden itu.
Setelah bersalaman dengan Bangun, Zainudin menerima map hijau berisi surat untuk disampaikan kepada Jokowi melalui ajudannya, AKBP Syarif.
“Nanti akan kita serahkan ajudan AKBP Syarif. Lalu nanti AKBP Syarif yang menyampaikan ke bapak,” kata Zainudin.
Bangun mengatakan kedatangannya hanya bertujuan menyerahkan surat, bukan untuk bertemu langsung dengan Jokowi. Ia juga menolak tawaran untuk mengantre bersama warga lain yang ingin bertemu mantan presiden tersebut karena kelompoknya telah menjadwalkan audiensi dengan DPRD Kota Solo.
Selain mendesak Gibran mundur, kelompok tersebut meminta Jokowi berhenti menyebut polemik ijazah yang menyeret dirinya dan Gibran sebagai bagian dari operasi politik. Mereka juga mempersoalkan penggunaan istilah “penumpang gelap” terhadap pihak yang mempertanyakan ijazah keduanya.
“Janganlah menuduh pihak yang bertanya perihal status ijazah Bapak dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan istilah operasi politik dan penumpang gelap,” ujar Bangun.
Peserta aksi lainnya, Wuri, mengatakan kedatangan ke kediaman Jokowi merupakan bagian dari rangkaian kegiatan mereka. Sebelum mendatangi Gang Kutai Utara, kelompok tersebut menyambangi SMP Negeri 1 Surakarta, tempat Gibran pernah bersekolah, serta kantor KPU Solo, DPC PDIP Solo, dan DPC Partai Gerindra Solo.
“Setelah ini kita akan langsung ke Kantor DPRD Surakarta untuk audiensi,” kata Wuri.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Jokowi maupun perwakilannya mengenai dua surat tuntutan tersebut.
Polemik ijazah Gibran sebelumnya juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan advokat sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.
Dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.










