KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Ini Duduk Perkaranya

Generasi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai yang disertai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Namun, KPK belum membeberkan secara terperinci perkara yang menjadi dasar penggeledahan kantor PT Djarum.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi kepada wartawan.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Djarum belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan tersebut.

Pengembangan penyidikan ini berlangsung setelah KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando.

Empat tersangka lainnya adalah Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Sebagian tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani persidangan dan mendapatkan vonis, sedangkan lainnya masih menjalani proses hukum.

KPK juga belakangan menerbitkan dua sprindik baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satunya menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka. Adapun satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci keterkaitan penggeledahan kantor PT Djarum dengan pengembangan penyidikan tersebut.