Kapan BSU 2026 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Syarat Penerimanya

Ilustrasi Lamaran Pekerjaan/Unsplash

Generasi.co, JAKARTA – Pemerintah merencanakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada November dan Desember 2026. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima.

Mengutip laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), program BSU kembali dihadirkan untuk menjaga daya beli pekerja dan mempertahankan ketahanan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh,” tulis Kemnaker, dikutip Minggu (1/11/2026).

Meski jadwal pencairan direncanakan pada November dan Desember, tanggal pasti penyaluran belum disebutkan dalam informasi tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan tersebut menjadi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja.

Permenaker itu mengatur persyaratan penerima, batas gaji atau upah, serta besaran BSU 2026. Pekerja yang telah menerima bantuan tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

“Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara,” tulis keterangan Kemnaker.

Syarat Penerima BSU 2026

Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan dan penerimaan BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun persyaratan penerima BSU 2026 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
  4. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).