Rekam Jejak AKBP Andika Dharma Sena Sebelum Dicopot Kapolri Akibat Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

AKBP Andika Dharma Sena/Polri

Generasi.co, SUKOHARJO – AKBP Andika Dharma Sena memiliki rekam jejak penugasan di sejumlah wilayah sebelum dipercaya menjabat Kapolres Sukoharjo pada Oktober 2026. Namun, masa jabatannya berakhir setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopotnya pada Senin (2/11/2026) menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Jawa Tengah.

Sebelum memimpin Polres Sukoharjo, Andika pernah bertugas di Polda Kalimantan Timur dan Polrestabes Semarang. Ia juga sempat menduduki sejumlah jabatan di bidang reserse kriminal.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andika tercatat pernah menjabat Kapolsek Teluk Batan Polres Ketapang pada 2012.

Pada 2018, ia mengemban tugas sebagai Kasat Reskrim Polda Kalimantan Timur. Dua tahun kemudian, Andika tercatat pernah menduduki jabatan Kasatreskrim sekaligus Kasatresnarkoba di kepolisian daerah tersebut.

Kariernya di Polda Kalimantan Timur berlanjut pada periode 2021-2022 dengan jabatan Kasatreskrim.

Setelah bertugas di Kalimantan Timur, Andika mendapat penugasan sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang pada 2023 hingga 2026.

Jabatan tersebut menjadi penugasan sebelum dirinya dipercaya memimpin Polres Sukoharjo.

Andika mulai menjabat Kapolres Sukoharjo pada Oktober 2026. Serah terima jabatan berlangsung di Mapolda Jawa Tengah pada Selasa (6/10/2026) dan dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Ia menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo yang mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Pemalang.

Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes

Masa jabatan Andika sebagai Kapolres Sukoharjo berakhir setelah Kapolri menonaktifkannya bersama tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya. Keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat personel telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo, Senin (2/11/2026).

Selain Andika, tiga personel yang turut dinonaktifkan adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA sebagai Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.

Dalam perkara itu, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Penyidik kemudian mencari satu orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, proses penggeledahan menuai sorotan setelah pengurus ponpes mengungkap dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah yang berada di lokasi. Pengurus juga mempersoalkan pemeriksaan tanpa pendampingan wali atau kuasa hukum serta penyitaan sejumlah barang milik penghuni pondok.

Kapolres Sukoharjo Digantikan AKBP Indra Maulana

Setelah pencopotan Andika, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 untuk mengisi jabatan Kapolres Sukoharjo.

Dalam mutasi tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditugaskan menjadi Kapolres Sukoharjo.

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali diserahkan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.