Generasi.co, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Polri mengungkap, nomor-nomor telepon sasaran dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyadapan itu diduga dilakukan atas perintah tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terdapat beberapa nomor itu dimasukkan dalam sistem tanpa verifikasi kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar UU berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut penyidikan, nomor-nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan untuk penyadapan. Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Polri mengungkap perkara tersebut setelah menerima laporan dari seorang pelapor yang kemudian membuat laporan polisi ke Bareskrim. Laporan itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan.
“Bareskrim kemudian melakukan lidik dan sidik dengan memeriksa saksi 10 orang dan 3 ahli,” ujar Asep.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
“Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” kata Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit dan Ahrie Sonta Nasution, polisi menetapkan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Sementara itu, seorang perwira berinisial ES masih berstatus saksi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan, yakni Pasal 258 ayat (2) dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai perkara tersebut dari Kapolri.
“Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril menyebut penyidikan masih akan dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor politik yang memanfaatkan jaringan penyadapan tersebut.










