Generasi.co, JAKARTA – Mantan Komisioner Komnas HAM Komjen (Purn) Martinus Hukom menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar apabila terbukti dilakukan oleh jajaran kepolisian. Pernyataan itu muncul setelah Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi, termasuk eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka.
Martinus menilai dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam tindakan tersebut menjadi catatan serius dalam sejarah institusi Polri. Ia menyebut tidak pernah ada kepolisian di dunia yang melakukan makar terhadap pemerintah.
Ia bahkan menyindir mantan pimpinan Polri yang terseret dalam perkara tersebut. Menurut Martinus, jika dugaan itu terbukti, yang bersangkutan telah mencatatkan sejarah dengan cara yang ironis.
“Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat sejarah untuk pertama kalinya melakukan MAKAR,” tulis Martinus menanggapi skandal tersebut.
Desakan hukuman berat juga disampaikan politikus Ferdinand Hutahaean. Ia menilai penyadapan terhadap kepala negara merupakan ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara.
Melalui unggahan di akun pribadinya, Ferdinand meminta pihak yang terbukti terlibat dijatuhi hukuman maksimal.
“Penyadapan itu bagian dari makar dan kejahatan serius kepada negara..!! Pidanakan dengan hukuman mati,” tegas Ferdinand.
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar konferensi pers pada Selasa (3/11) untuk menyampaikan perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Dalam kesempatan itu, Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kadiv Propam Irjen Pol Nazly Harahap dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir.
Polri menyatakan LSP merupakan eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Pengumuman tersebut sekaligus mengonfirmasi kabar mengenai dugaan penyadapan yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat.










