Generasi.co, JAKARTA – Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026). Ia menyebut penyidik menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH berdasarkan hasil penyidikan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.










