Generasi.co, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap sejumlah fakta dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara. Kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu diduga berlangsung pada 2025–2026 dan melibatkan penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur.
Penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Mabes Polri. Meski demikian, motif, rantai perintah, dan pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan masih didalami. Berikut deretan fakta dalam perkara tersebut.
1. Isi Percakapan WhatsApp Belum Diketahui
Keterangan penyidik yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci jenis data komunikasi yang berhasil diperoleh dari penyadapan. Belum diketahui apakah data tersebut berupa suara percakapan, SMS, informasi aktivitas komunikasi, atau jenis data lainnya.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa isi percakapan WhatsApp para sasaran berhasil dibuka. WhatsApp menggunakan enkripsi ujung-ke-ujung untuk melindungi isi pesan dan panggilan selama dikirim antarpengguna. Pengambilan lalu lintas komunikasi pada jaringan tidak otomatis membuat isi panggilan dapat didengar.
2. Tiga Perwira Tinggi Ditahan
Bareskrim menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ahrie disebut sebagai mantan Kadivkum Polri, sedangkan Eko merupakan mantan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Seorang perwira lain berinisial ES masih berstatus saksi.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
3. Yusril Sebut Tidak Ada Indikasi Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada indikasi makar dalam perkara tersebut. Pernyataan itu membedakan sangkaan yang diumumkan penyidik dari spekulasi mengenai makar yang sebelumnya beredar.
Yusril juga mengatakan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai perkara tersebut dari Kapolri.
“Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
4. Sebelas Ponsel dan Perangkat Elektronik Disita
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
“Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Asep.
Laporan yang tersedia belum merinci isi setiap perangkat maupun hubungan masing-masing barang sitaan dengan aktivitas pada server LIMS.
5. Motif dan Pihak yang Memanfaatkan Hasil Masih Didalami
Kabareskrim menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mendalami motif serta pihak yang menggunakan hasil penyadapan. Penyidik juga belum mengungkap secara lengkap rantai perintah maupun peran individual masing-masing tersangka.
Yusril menyebut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor politik yang memanfaatkan jaringan penyadapan, masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Klaim dalam pesan berantai mengenai pengakuan tersangka dan keterlibatan pihak lain sebagai pemberi perintah belum dapat diperlakukan sebagai fakta terkonfirmasi.
6. Penghapusan Data Diduga Diperintahkan pada Oktober 2026
Penyidik mengungkap para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi awal pengusutan perkara oleh Bareskrim Polri.
7. Penyadapan Diduga Menyasar Presiden hingga Pengusaha
Menurut keterangan penyidik, sasaran penyadapan mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Yusril juga menyampaikan bahwa komunikasi Presiden Prabowo, sejumlah menteri, politikus, dan pengusaha menjadi sasaran penyadapan melalui ponsel serta perangkat komunikasi lainnya.
Namun, laporan yang menjadi rujukan belum memuat jumlah keseluruhan nomor telepon maupun daftar lengkap pihak yang diduga menjadi sasaran.
8. Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS Tanpa Verifikasi
Penyidik menyebut nomor-nomor telepon sasaran dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mekanisme verifikasi. Perintah penyadapan juga disebut tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Menurut Asep, aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
“Terdapat beberapa nomor itu dimasukkan dalam sistem tanpa verifikasi kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar UU berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Penyidik mengaitkan dugaan tersebut dengan pelanggaran tata cara penyadapan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
9. Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE
Penyidik menyangkakan para tersangka dengan Pasal 258 ayat (2) serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan intersepsi ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta perubahan, perusakan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik.
Ancaman pidana terberat yang disebut dalam ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara. Angka itu merupakan ancaman pidana, bukan hukuman yang telah dijatuhkan.
Hingga informasi yang tersedia pada Selasa (3/11/2026) malam, belum ditemukan tanggapan langsung dari ketiga tersangka maupun kuasa hukum yang secara jelas menyatakan mewakili mereka. Dugaan perbuatan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.










