DJP Luruskan Isu Pajak Digital, Transfer dan Remitansi Tak Otomatis Kena PPN

Foto Ilustrasi: Pajak Ekonomi Digital. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Pajak Ekonomi Digital. (Istimewa)

Generasi.co, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan transfer uang antar-rekening pribadi, kiriman uang kepada keluarga, dan remitansi tidak otomatis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem pemungutan pajak digital yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 9 November 2026.

DJP menyatakan kebijakan tersebut bukan pengenaan pajak baru, melainkan penataan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, sistem itu hanya digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” kata Inge kepada Kompas.com.

DJP juga memastikan SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku dan tidak menimbulkan pemungutan pajak berganda. Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, pajak tersebut tidak akan dipungut kembali melalui sistem baru.

Kebijakan ini menjadi perhatian setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim mengatakan pemerintah berupaya meningkatkan rasio penerimaan negara dari 12 persen menjadi 18 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), salah satunya dengan mengoptimalkan pemungutan pajak digital.

“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.

Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa berbagai transaksi digital masyarakat, termasuk pengisian saldo dompet digital dan belanja melalui marketplace, akan dikenai pajak baru. DJP kemudian memberikan penjelasan pada Senin (2/11/2026) bahwa sistem tersebut secara khusus mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

DJP menyebut SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menciptakan perlakuan yang setara bagi pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Hingga saat ini, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut atau issuer sejak 25 September 2026. Sistem tersebut masih dalam tahap stabilisasi dengan melibatkan sekitar 30 calon bank dan perusahaan fintech lainnya.