Generasi.co, JAKARTA – Pengusaha Tan Kian mengaku tidak mengetahui uang 5 juta dollar Singapura atau Rp 55 miliar yang diserahkannya kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho akan diterima mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tan Kian mengatakan Ferry tidak pernah menyebut nama pejabat atau pihak tertentu yang akan menerima uang tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat informasi bahwa Ferry telah menyerahkan uang itu kepada orang lain.
Keterangan itu disampaikan Tan Kian saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan yang menjerat Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Jaksa mendalami kemungkinan Ferry pernah menyebut pihak yang akan menerima uang tersebut. Namun, Tan Kian menjawab, “Tidak ada.”
Saat ditanya apakah Ferry pernah memberitahunya bahwa uang 5 juta dollar Singapura itu sudah diserahkan kepada seseorang, Tan Kian kembali menjawab tidak pernah mendapat informasi tersebut.
Jaksa juga menanyakan apakah Ferry meminta sebagian uang dengan alasan akan diberikan kepada pejabat atau pihak lain. Tan Kian membantah adanya pembicaraan mengenai pembagian uang.
“Tidak ada. Pokoknya minta 5 juta dollar Singapura itu gelondongan keseluruhan,” kata Tan Kian.
Keterangan Tan Kian berbeda dengan uraian dalam surat dakwaan. Jaksa menyebut uang Rp 55 miliar tersebut mengalir kepada Febrie untuk pengurusan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Uang dari Tan Kian itu disebut sebagai bagian dari total penerimaan yang didakwakan kepada Febrie, yakni Rp 346.743.821.282 dan 440.990 dollar AS sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Selain uang dari Tan Kian, jaksa mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham tersebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.
Febrie juga disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut.
Jaksa turut menguraikan penerimaan uang Rp 203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Menurut dakwaan, harta tersebut kemudian disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya melalui penempatan pada sejumlah rekening, penggunaan sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta penukaran ke sejumlah mata uang asing.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










