Generasi.co, Jakarta – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan bantuan ini menjangkau 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
“Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan,” demikian keterangan Kemnaker, Kamis (5/11/2026).
Bantuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Laman resmi bsu.kemnaker.go.id menyatakan mekanisme pengecekan status penerima akan diumumkan resmi oleh Kemnaker. Pekerja karena itu masih punya waktu memastikan dirinya memenuhi syarat sebelum pengecekan dibuka.
Besaran dan waktu penyaluran
BSU 2026 diberikan Rp300 ribu per bulan untuk Oktober, November, dan Desember. Pasal 6 ayat (1) Permenaker 16/2026 mengatur dana tiga bulan itu dibayarkan sekaligus, sehingga pekerja menerima Rp900 ribu dalam satu kali transfer.
Lewat akun Instagram resminya pada 29 Oktober, Kemnaker menyebut BSU direncanakan cair pada November hingga Desember. Tanggal pasti penyaluran belum diumumkan.
Syarat penerima
Pasal 3 Permenaker 16/2026 menetapkan syarat penerima sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah sampai Agustus 2026.
- Bergaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau setara upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
Penerima juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak mendapat Program Keluarga Harapan (PKH). Data calon penerima tidak diajukan sendiri oleh pekerja, melainkan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji di atas Rp3,5 juta
Batas Rp3,5 juta tidak berlaku sama untuk semua daerah. Pasal 4 dan lampiran Permenaker 16/2026 mengatur, di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji penerima mengikuti UMK setempat. Nilai UMK itu dibulatkan ke atas ke ratusan ribu penuh.
Sebagai ilustrasi, jika UMK sebuah daerah Rp5.690.000, batas gaji penerima BSU di daerah itu menjadi Rp5.700.000. Pekerja bergaji Rp5,6 juta di daerah tersebut tetap masuk kriteria. Ketentuan ini menguntungkan pekerja di kawasan industri dan kota besar yang UMK-nya tinggi. Daftar batas gaji per daerah tercantum lengkap dalam lampiran peraturan.
Gaji yang dihitung bukan dari slip gaji
Nama pekerja bisa saja tidak muncul meski merasa memenuhi syarat. Penyebab yang paling sering terlewat adalah upah acuan. Permenaker 16/2026 menetapkan gaji yang dihitung adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Angka yang menentukan adalah data yang dilaporkan pemberi kerja, bukan angka di slip gaji. Jika perusahaan melaporkan upah yang berbeda dari gaji sebenarnya, hasil verifikasi bisa ikut berbeda.
Penyebab lain yang perlu diperiksa:
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif hingga Agustus 2026, misalnya karena iuran menunggak.
- NIK di BPJS Ketenagakerjaan tidak sama dengan data kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (mandiri), bukan kategori penerima upah.
Penerima yang kemudian terbukti tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.
Cek data lewat JMO
Selama pengecekan resmi belum dibuka, pekerja bisa memastikan datanya lebih dulu lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
- Unduh dan masuk ke aplikasi JMO.
- Periksa status kepesertaan, pastikan aktif dan berkategori penerima upah.
- Cek upah yang tercatat dan bandingkan dengan batas gaji di daerah Anda.
- Jika ada data yang keliru, minta bagian personalia perusahaan memperbaruinya.
Merujuk mekanisme tahun-tahun sebelumnya, pengecekan status dilakukan di bsu.kemnaker.go.id menggunakan NIK. Untuk BSU 2026, pekerja perlu menunggu pengumuman resmi Kemnaker soal langkah teknisnya.
Waspada penipuan
Laman bsu.kemnaker.go.id meminta pekerja hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker dan tidak memberikan data pribadi lewat tautan yang tidak terverifikasi. BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri dan tidak memungut biaya apa pun.
Tautan berantai di aplikasi pesan atau media sosial yang meminta NIK, nomor rekening, atau kode OTP patut dicurigai sebagai penipuan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id serta akun media sosial resmi Kemnaker.










