Mensesneg: 22 Perusahaan ‘Nakal’ Diserahkan ke Perhutani, 6 Masuk ke MIND ID

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan pengelolaan 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pascabencana Sumatra akan dialihkan kepada superholding Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1). Ia menegaskan, langkah ini diambil agar penegakan hukum tidak mengorbankan nasib pekerja dan kegiatan ekonomi masyarakat.

“Jadi kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Prasetyo.

Pembagian: 22 ke Perhutani, 6 ke Antam

Prasetyo merinci mekanisme pengambilalihan aset tersebut. Danantara nantinya akan membagi pengelolaan berdasarkan sektor usaha perusahaan yang izinnya dicabut.

Sebanyak 22 perusahaan (sektor kehutanan/perkebunan) pengelolaannya akan diserahkan kepada PT Perhutani. Sementara itu, 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan akan diambil alih oleh PT Aneka Tambang (Antam) atau MIND ID.

“Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola… kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” jelasnya.

Bantah Masih Bebas Beroperasi

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menepis anggapan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izinnya masih bebas beroperasi seperti biasa.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses transisi sedang berjalan, namun kendali administrasi sedang dipindahkan ke negara agar ke depannya aset tersebut dapat menambah kekayaan negara.