Bareskrim Tetapkan Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal

Mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi [kiri]/Polri

Generasi.co, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik. Slamet diduga memberikan persetujuan kepada pelaksana penyadapan sekaligus menyetujui penghapusan hasil penyadapan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, penetapan Slamet sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Penyidik menyimpulkan telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Slamet.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Slamet diketahui berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.

Menurut Suhermanto, dua tersangka lain, yakni Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution, harus mendapatkan izin dari Slamet apabila hendak melakukan penyadapan.

“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto.

Slamet juga diduga menyetujui permintaan Ahrie untuk menghapus hasil penyadapan pada awal Oktober 2026. Persetujuan tersebut diberikan terhadap penghapusan berkas hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” tutur Suhermanto.

Dengan penetapan Slamet, kini terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena sedang sakit pascastroke.

“Untuk tersangka SU belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.

Slamet dikenakan tiga pasal sebagaimana tiga tersangka lainnya. Pasal tersebut meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara.