BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

Ompreng/Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia

Generasi.co, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan. Aturan ini dibuat untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan siswa dan guru harus mengikuti waktu konsumsi yang tercantum pada wadah. Jika makanan sudah melewati batas waktu tersebut, makanan diminta tidak dikonsumsi.

“Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa. Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” ujar Sudaryono, Minggu (9/8/2026).

Sudaryono menjelaskan makanan MBG memiliki batas aman konsumsi maksimal empat jam setelah matang. Batas tersebut berkaitan dengan makanan yang disajikan tanpa pengawet dan dibuat sebagai makanan segar.

“Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Selain membatasi waktu konsumsi, Sudaryono meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG dari sekolah. Makanan diharapkan langsung dikonsumsi pada waktu yang telah ditentukan.

Menurut Sudaryono, makanan yang dibawa pulang berisiko menimbulkan keracunan. Ia mencontohkan kejadian yang ditemuinya di salah satu sekolah dasar di Bogor.

“Saya juga kemarin di satu SD di Bogor yang saya datangi itu dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” tandasnya.