Generasi.co, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sejumlah langkah untuk memperketat pengawasan dan memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut mencakup penempatan pejabat di daerah, pemasangan CCTV di seluruh dapur MBG, pembatasan waktu konsumsi, penataan ulang penerima manfaat, hingga penutupan dapur yang tidak memenuhi standar higiene sanitasi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pembenahan dilakukan untuk membuat lembaga tersebut bekerja lebih efektif, efisien, dan cepat dalam menangani berbagai persoalan pelaksanaan MBG.
Arahan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya, kata Sudaryono, adalah menghadapi persoalan secara langsung dan membangun sistem kerja yang tidak bergantung pada individu.
“Pak Presiden satu arahan. You have to run into the problem. Kita harus mau lari, kita selesaikan persoalan. Caranya bagaimana? Caranya adalah love your people and use your common sense,” ujar Sudaryono di kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Berikut sejumlah langkah yang disiapkan BGN:
Pejabat Eselon I dan II Ditempatkan di Daerah
BGN membagi wilayah kerja kepada pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat di bawahnya untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG di daerah.
Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II bertanggung jawab atas sejumlah kabupaten. Selain menjalankan tugas struktural, mereka juga mengemban tanggung jawab kewilayahan.
Sudaryono mengatakan pembagian wilayah diperlukan karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana MBG berada di daerah.
“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon 1, eselon 2 dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” jelas Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8).
CCTV Akan Terintegrasi ke Pusat
BGN menyiapkan sistem CCTV terintegrasi di seluruh SPPG atau dapur MBG. Kamera tersebut nantinya terhubung dengan kantor pusat untuk memperkuat pengawasan.
Sistem itu juga dirancang agar pengawasan dapat dilakukan berjenjang. Koordinator di tingkat kecamatan dapat melihat dapur di wilayahnya, begitu pula pejabat di tingkat kabupaten dan provinsi.
“Kami sedang bagaimana caranya mengintegrasikan CCTV di semua dapur bisa terintegrasi kepada kami seluruhnya di kantor pusat. Itu juga salah satu fungsi pengawasan yang kami ingin capai ke sana,” ujar Sudaryono.
Sambil menyiapkan integrasi CCTV, BGN telah mewajibkan seluruh dapur menggunakan sistem pencatatan digital atau logbook (POP). Sistem tersebut mencatat proses pengolahan makanan mulai dari bahan baku datang, memasak, pendinginan, pengemasan ke dalam ompreng, pengiriman, hingga makanan diterima di sekolah.
“Di sistem kita ini sudah kita wajibkan semua harus ada log-nya. Mulai beli, mulai datang, dagingnya dimasak, matang jam berapa, didinginkan berapa menit, dimasukkan ompreng, dikirim, diterima di sekolah, itu ada log-nya. Sehingga setiap ada kejadian kita bisa lihat semua,” kata Sudaryono.
Waktu Konsumsi MBG Dibatasi
BGN memperketat standar operasional prosedur (SOP) dengan mewajibkan makanan MBG dikonsumsi maksimal empat jam setelah selesai dimasak.
Setiap ompreng juga akan diberi label yang mencantumkan batas waktu makanan harus dikonsumsi. Jika telah melewati waktu tersebut, makanan diminta tidak dikonsumsi.
“Kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu, setiap hari harus dimakan sebelum jam berapa. Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan,” tutur Sudaryono.
Kebijakan tersebut diambil setelah BGN mengevaluasi sejumlah kasus dugaan keracunan MBG, termasuk di Jayapura dan dugaan kasus terbaru di Bogor yang masih dalam proses penyelidikan.
Sudaryono mencontohkan kasus di Jayapura ketika makanan mulai dimasak pukul 19.00 dan baru tiba di sekolah pukul 11.00 keesokan harinya.
“Dari kasus di Jayapura kita bisa memahami bahwa dia mulai masak jam 7 malam, kemudian diserahkan, dikirim, sampai di sekolah itu jam 11 siang besoknya. Itulah juga menjadi salah satu penyebab adanya keracunan,” ujarnya.
Penerima Manfaat MBG Akan Ditata Ulang
BGN juga melakukan refocusing penerima manfaat MBG. Penataan ulang dilakukan setelah terdapat ratusan sekolah swasta yang dikategorikan sebagai sekolah elite menyatakan tidak memerlukan program tersebut.
BGN masih menghitung dampak penataan ulang terhadap jumlah penerima manfaat. Sudaryono belum membeberkan jumlah pasti sekolah maupun penerima yang akan terdampak karena proses pendataan masih berjalan.
“Sedang kita hitung (target penerima manfaat setelah refocusing), nanti kami umumkan berikutnya. Yang jelas betul yang disampaikan bahwa kita sedang sisir misalnya sekolah-sekolah swasta, khususnya yang elite, itu kan tidak perlu MBG,” kata Sudaryono.
Menurut dia, BGN telah berkomunikasi dengan kepala sekolah, orang tua, dan komite sekolah. Dari proses tersebut, terdapat ratusan sekolah yang menyatakan tidak memerlukan MBG.
Dapur Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen
BGN memberikan tenggat hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk mengurus sertifikat tersebut.
Sudaryono menegaskan dapur MBG yang tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan SLHS akan ditutup permanen.
“Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10. SLHS ini bukan soal baik atau cukup, ini antara nol atau satu. Memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau enggak, tutup permanen,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Ia mengatakan masih terdapat dapur MBG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS. BGN tidak memberikan toleransi terhadap dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
“Kami tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya tidak memenuhi standar,” tegasnya.
Orang Tua Akan Bisa Pantau Menu MBG
BGN juga menyiapkan aplikasi yang memungkinkan orang tua siswa memantau pelaksanaan MBG secara digital.
Melalui sistem tersebut, orang tua dapat melihat sekolah tempat anaknya belajar, menu yang diberikan, kandungan gizi, dapur yang memasak makanan, hingga kepala SPPG yang bertanggung jawab.
“Orang tua siswa bisa mengakses by system itu kemudian anaknya sekolah di mana, sekolah itu dapat makan MBG yang menunya apa dan kemudian menu itu dimasak di dapur yang mana dan kepala SPPG-nya siapa,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Untuk mengakses sistem, orang tua akan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak sebagai bagian dari verifikasi. Sistem tersebut juga dapat diakses pihak sekolah serta dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Orang tua misalnya log in di sistem, memasukkan NIK anaknya, dari situ maka akan tersaji anaknya sekolah di mana, menu makanan hari itu tuh apa, kandungan isinya apa, makanannya dimasak di mana, ya, dan kepala SPPG-nya siapa. Itu bisa diakses oleh orang tua, guru, kepala sekolah,” terangnya.










