Polda Lampung Ungkap Uang Palsu Rp980 Juta Pernah Dipakai untuk Pemilu

Duit/Uang/Rupiah/Unsplash

Generasi.co, LAMPUNG – Polda Lampung mengungkap uang palsu senilai Rp980 juta yang disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, diduga merupakan sisa uang palsu yang telah disimpan sejak Pemilu dan Pilkada 2024. Uang tersebut disebut pernah digunakan pihak-pihak tertentu untuk membiayai pemenangan politik sebelum kembali disiapkan untuk mendanai aksi demonstrasi di Jakarta.

Tersangka utama kasus tersebut, Sudiyono (58), mengaku memperoleh uang palsu dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sejak 2024. Polisi juga mengungkap Sudiyono pernah menjadi calon Bupati Deli Serdang melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2013.

“S ini pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013,” kata Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, Senin (2/11/2026).

Menurut penyidikan, sisa uang palsu yang berasal dari logistik Pemilu 2024 tersebut kemudian disimpan Sudiyono sebelum disiapkan kembali untuk dikirim kepada pemesan di Pulau Jawa.

Sudiyono ditangkap penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus penyitaan uang palsu Rp980 juta yang dibawa seorang kurir bernama Azizir Wicaksono (28).

Azizir lebih dahulu ditangkap pada 8 Oktober 2026 saat menumpang bus di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Uang palsu pecahan Rp100.000 tersebut disembunyikan dalam dus air mineral yang diletakkan di atas kabin bus.

Dua Kali Kirim Uang Palsu ke Jakarta

Penyidik menemukan pengiriman uang palsu dari Sumatera Utara menuju Jakarta bukan kali pertama dilakukan. Azizir tercatat telah dua kali menjalankan tugas pengiriman.

Pengiriman pertama berlangsung pada Agustus 2025. Saat itu, Azizir berhasil membawa uang palsu senilai Rp500 juta ke Jakarta untuk membiayai aksi unjuk rasa.

Pengiriman kedua dilakukan pada awal Oktober 2026. Uang palsu senilai Rp980 juta tersebut diduga disiapkan untuk membiayai demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026, tetapi berhasil digagalkan polisi.

“Jadi, yang pertama itu 2025, yang kedua itu 2026, dan berhasil kami gagalkan,” ujar Jackson.

Para pelaku dijanjikan imbalan besar untuk melancarkan pengiriman tersebut. Azizir disebut menerima upah Rp10 juta untuk setiap pengiriman, ditambah bonus Rp50 juta apabila berhasil tiba di Pulau Jawa.

Sementara itu, Sudiyono dijanjikan imbalan Rp300 juta oleh pemesan apabila pengiriman uang palsu senilai Rp980 juta berhasil sampai dan diedarkan di Jakarta.

Polisi Buru Pemesan dan Pemasok Uang Palsu

Polda Lampung kini mengarahkan penyidikan untuk mengungkap identitas pemesan utama di Jakarta dan membongkar pemasok uang palsu lintas provinsi tersebut.

Sudiyono telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemalsuan mata uang.

Atas sangkaan tersebut, dia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII.