Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto enggan mengungkapkan detail materi pemeriksaan, sementara KPK terus mengusut kasus ini.
Generasi.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025), dan Hasto Kristiyanto hanya mengucapkan terima kasih kepada wartawan setelah selesai diperiksa.
“Terima kasih ya, terima kasih,” ujar Hasto singkat, sebelum meninggalkan gedung KPK.
Ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dijalani.
Sementara itu, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya diperiksa dalam dua perkara, yaitu dugaan suap dan merintangi penyidikan.
Maqdir juga enggan mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan tersebut.
“Sekali lagi kami ingin sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak-bapak, ibu, dan saudara-saudara dari media.”
“Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir Ismail.
Kasus Dugaan Suap dan Merintangi Penyidikan
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
KPK menduga Hasto terlibat dalam memberikan suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Suap tersebut terkait dengan upaya untuk mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, agar Harun Masiku dapat duduk sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020, yang menjerat beberapa pihak, termasuk Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful (pihak swasta), dan Harun Masiku, yang saat itu merupakan calon legislatif dari PDIP.
Wahyu Setiawan, yang merupakan orang kepercayaan Harun Masiku, bersama Agustiani dan Saeful, telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Wahyu Setiawan terbukti menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui jalur PAW.
Namun, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buron dan belum tertangkap oleh KPK.
Peran Hasto dalam Kasus PAW
Pada akhir 2024, KPK kembali menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
KPK menduga bahwa Hasto berperan aktif dalam upaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, untuk menjadi anggota DPR melalui PAW setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas.
Dalam proses ini, Hasto diduga menyuruh pengacara Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019, yang berhubungan dengan PAW.
KPK menyebutkan bahwa Hasto juga diduga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut, agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR.
Selain itu, Hasto diduga menginstruksikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, Donny juga diduga mengantar sejumlah uang suap kepada Wahyu Setiawan, yang sebagian uang tersebut diduga berasal dari Hasto.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, KPK juga telah mencegah Hasto untuk bepergian ke luar negeri, agar yang bersangkutan tetap dapat menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.
Penegakan Hukum Terhadap Kasus Korupsi
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi partai politik dan lembaga negara, yang menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang merusak integritas proses pemilu dan demokrasi di Indonesia.
KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.
KPK berharap dengan penuntasan kasus ini, akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha merusak sistem demokrasi melalui praktik korupsi.
Kasus ini juga menjadi salah satu bukti bahwa KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, meskipun melibatkan tokoh politik besar sekalipun.
Diketahui, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, telah selesai diperiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaannya, sementara pengacaranya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan pejabat tinggi partai politik dan lembaga negara yang memiliki dampak besar terhadap sistem pemilu di Indonesia.
(BAS/Red)