Hasto Kristiyanto Sudah Bisa Jadi Tersangka Tahun 2020, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Tidak Mau

Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. (Istimewa)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. (Istimewa)

Penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku, ternyata sudah diusulkan sejak tahun 2020.

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Dikutip generasi.co, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan sudah berdasarkan surat perintah penyidikan yang bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, ia juga dijerat atas dugaan perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran penting Hasto dalam skandal ini.

“Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani.”

“HK juga menempatkan HM pada dapil I Sumsel, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja,” kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Novel Baswedan: Penetapan Tersangka Hasto Sudah Diusulkan Sejak 2020

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa usulan penetapan Hasto sebagai tersangka sejatinya telah diajukan sejak awal 2020.

Namun, pimpinan KPK saat itu, yang dipimpin oleh Firli Bahuri, memilih untuk menunda proses hukum.

“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT, sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti yang ada.”

“Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ujar Novel kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Novel menyebut bahwa dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap ini sudah masuk radar KPK sejak lama.

Namun, pimpinan KPK sebelumnya dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama, tetapi pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban yang semestinya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih belum ditangkap,” katanya.

Peran Krusial Hasto dalam Skandal Suap

Dalam pemilu legislatif 2019, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Rizky Aprilia yang meraih 44.402 suara.

Namun, Hasto diduga melakukan berbagai upaya agar Harun dapat menggantikan Rizky sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto bahkan meminta Rizky untuk mengundurkan diri demi memberi jalan kepada Harun.

“Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun, upaya tersebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia,” jelas Setyo.

Hasto juga diduga menahan surat undangan pelantikan Rizky Aprilia sebagai anggota DPR.

Langkah ini dilakukan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menduduki kursi DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Novel Baswedan: Proses Hukum Harus Apa Adanya

Novel Baswedan menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam setiap kasus korupsi.

Ia mengkritik keputusan pimpinan KPK sebelumnya yang menunda penetapan tersangka Hasto, sehingga memunculkan persepsi adanya kepentingan politik.

“Menurut saya, semua kasus mesti diproses apa adanya. Karena ketika tidak diproses dengan apa adanya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu adanya persepsi seolah ada kepentingan politik,” tegas Novel.

KPK Diharapkan Bertindak Tegas

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi sorotan publik, terutama karena keterlibatannya telah lama diduga namun baru diusut secara serius pada akhir 2024.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan integritas dan independensinya dalam memberantas korupsi.

Dengan dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan, publik menanti langkah tegas KPK untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Namun, penundaan proses hukum sejak 2020 hingga 2024 memunculkan pertanyaan besar tentang independensi lembaga antirasuah ini di masa lalu.

KPK kini memiliki tugas berat untuk memulihkan kepercayaan publik dengan memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan adil.

Selain itu, upaya penangkapan Harun Masiku sebagai buronan tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

(BAS/Red)