Pemerintah dan DPR RI berkomitmen membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons terhadap tuntutan buruh menjelang Hari Buruh Internasional 2025.
Generasi.co, Jakarta – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmennya untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tuntutan dari berbagai serikat buruh di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan hasil diskusi antara DPR, pemerintah, dan perwakilan serikat buruh.
“Kami telah berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja mengenai pembentukan satuan tugas untuk memitigasi potensi PHK di perusahaan atau pabrik,” ujar Dasco di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya. Dari pihak serikat buruh, hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban.
Pembentukan Satgas PHK menjadi salah satu dari enam tuntutan utama yang akan disuarakan oleh buruh dalam peringatan May Day 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Selain pembentukan Satgas PHK, tuntutan lainnya meliputi penghapusan sistem outsourcing, kenaikan upah layak, pengesahan RUU Ketenagakerjaan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 18.610 tenaga kerja mengalami PHK pada periode Januari hingga Februari 2025, dengan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi.
Pembentukan Satgas PHK diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi angka PHK dan memberikan perlindungan bagi pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyambut baik inisiatif ini dan berharap Satgas PHK dapat segera direalisasikan.
“Kami berharap Satgas PHK dapat segera dibentuk dan berfungsi efektif untuk melindungi hak-hak pekerja,” ujar Said.
Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan serikat buruh dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada pekerja.
Pembentukan Satgas PHK diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.
(BAS/Red)










