KPK ke Bahlil: Penindakan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Tidak Bisa Sendirian

Ilustrasi Tambang/Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal yang ditemukan di sekitar wilayah Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama dan tidak dapat dilakukan sendirian oleh KPK.

Pernyataan ini merupakan tanggapan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyerahkan temuan tambang ilegal tersebut untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah ini.

“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait lainnya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Tambang Ilegal Jadi Concern Bersama

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa temuan tambang ilegal di Mandalika, yang berjarak sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika di Lombok Barat dan bahkan ada yang lebih besar di Sumbawa, awalnya terkait dengan tugas dan fungsi KPK dalam hal koordinasi dan supervisi (korsup), bukan penindakan langsung.

KPK menyoroti isu ini harus menjadi perhatian bersama untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang terus muncul di sektor pertambangan.

“Ini menjadi concern bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” jelasnya.

Respons Menteri Bahlil: Ranah Penegakan Hukum

Sebelumnya, temuan mengenai penambangan ilegal di dekat Mandalika diungkapkan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, pada Selasa (21/10). Dian Patria juga mendesak pemerintah yang memiliki kewenangan terkait untuk segera menindak tambang ilegal tersebut.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penanganan tambang yang tidak memiliki izin bukan berada di bawah pengawasan kementeriannya, melainkan ranah aparat penegak hukum.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bahlil juga menegaskan posisi Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan legal, dan ia meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, segera memproses hukum tambang tak berizin.

Dugaan Adanya “Beking” di Lapangan

Dalam kesempatan terpisah, Dian Patria dari KPK sempat mendorong pemerintah untuk menindak tegas. Ia mengisyaratkan adanya kesulitan dalam penegakan hukum di lapangan.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” kata Dian Patria, mengindikasikan bahwa penegakan seringkali sulit karena diduga ada pihak-pihak yang membekingi atau menikmati hasil dari tambang ilegal tersebut.

KPK telah menjalin koordinasi dengan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM terkait temuan tambang ilegal yang dilaporkan mampu memproduksi hingga 3 kilogram emas sehari tersebut, namun mengakui bahwa penegakannya tidaklah mudah.