Menlu Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Diplomat Arya Daru dan Kejanggalan Makam

Menteri Luar Negeri Sugiono (Sumber: Instagram @sugiono_56)
Menteri Luar Negeri Sugiono (Sumber: Instagram @sugiono_56)

Menlu Sugiono dorong penyelidikan kasus kematian Arya Daru usai makamnya diacak sosok misterius. Keluarga minta perlindungan ke LPSK.

Generasi.co, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menanggapi perkembangan terbaru dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan (39), yang jenazahnya ditemukan di kamar indekos beberapa waktu lalu.

Sugiono mendapat laporan dari tim kuasa hukum keluarga Arya mengenai dugaan perusakan makam sang diplomat oleh pihak tak dikenal.

Merespons laporan tersebut, pihak keluarga meminta perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menlu Sugiono pun menunjukkan perhatian serius atas dugaan gangguan baru dalam kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum agar menindaklanjuti penyelidikan secara menyeluruh.

“Bapak Menlu juga mendorong proses penyelidikan harus lanjut, khususnya kalau ada berbagai informasi terkini dapat ditindaklanjuti pihak penyelidik Polda Metro Jaya,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha dikutip pada Senin (15/9/2025).

Judha menjelaskan, pernyataan Sugiono muncul setelah dirinya mendampingi Menlu dalam pertemuan dengan tim hukum keluarga Arya pada Senin (8/9). Dalam pertemuan itu, Sugiono menegaskan proses penyelidikan masih dapat berlanjut karena pihak kepolisian belum menutup kasus ini secara resmi.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan masih membuka peluang untuk menerima informasi tambahan yang dapat mendukung peninjauan ulang kasus, termasuk kejanggalan yang baru muncul. Judha menambahkan akses untuk melakukan investigasi lanjutan, baik di Gedung Kemlu maupun di tempat kejadian perkara (TKP), menjadi penting demi kejelasan kasus.

Isu mengenai perusakan makam Arya Daru menjadi sorotan setelah keluarga melaporkan adanya tindakan mencurigakan di pemakaman. Peristiwa tersebut terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sunthen, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Menurut pengakuan keluarga, saat berziarah pada 27 Juli 2025, mereka menemukan bunga tabur yang sebelumnya diletakkan telah hilang dan ada sekuntum mawar putih tak dikenal di atas pusara almarhum.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh Meta Ayu Thereskova, kakak kandung Meta Ayu Puspitantri alias Pita, yang ikut ziarah ke makam Arya. Kejanggalan ini membuat keluarga merasa terancam hingga akhirnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada akhir Agustus 2025.

Permintaan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. Ia menyebut pengajuan perlindungan oleh keluarga Arya termasuk bagian dari proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

“Permintaan perlindungan dari keluarga Arya Daru masuk bagian proses peradilan pidana,” ujar Susilaningtias.

Ia menambahkan, hal itu diajukan karena keluarga merasa waswas, terutama setelah menerima amplop misterius dan mengalami kecemasan dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu.

Menlu Sugiono disebut turut terkejut saat mengetahui kabar mengenai kondisi makam Arya Daru yang dirusak. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Nicholay.

“Mereka cukup kaget karena mereka baru mendengar peristiwa ini juga,” ucapnya.

Dengan bertambahnya dugaan kejanggalan, pihak keluarga dan publik kini berharap agar kasus kematian Arya Daru dapat diungkap secara transparan dan tuntas.

(BAS/Red)