Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyerukan perlunya pembangunan ekosistem hukum yang kuat serta edukasi masif untuk melindungi anak-anak dari ancaman child grooming. Fenomena ini dinilai sebagai bentuk kekerasan senyap yang menyasar generasi penerus bangsa.
Hal tersebut disampaikan wanita yang akrab disapa Rerie ini dalam diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertema Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi, Rabu (28/1).
“Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak dan harus segera disikapi dengan langkah pencegahan serta perlindungan menyeluruh terhadap generasi penerus bangsa,” tegas Rerie dalam sambutan tertulisnya.
Data Mengkhawatirkan di Era Digital
Rerie menyoroti tren kenaikan kasus kekerasan terhadap anak yang beriringan dengan pesatnya teknologi. Berdasarkan data KPAI tahun 2021, terdapat 859 kasus khusus child grooming.
Angka kekerasan kian melonjak pada tahun-tahun berikutnya. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat akumulasi 12.398 kasus kekerasan seksual anak hingga akhir 2023. Bahkan, pada 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus.
Oleh karena itu, Rerie mendesak penguatan regulasi keamanan siber dan perlindungan data pribadi, mengingat konten digital kini menyebar tanpa batas.
Modus Lewat Gim Daring
Dalam kesempatan yang sama, Kanit II Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Dwi Astuti, menjelaskan modus operandi pelaku.
Menurutnya, grooming adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan korban demi tujuan eksploitasi seksual. Pelaku kini kerap memanfaatkan celah di dunia maya.
“Media yang sering digunakan antara lain gim daring dan aplikasi percakapan,” ujar Dwi.
Ia menegaskan, polisi dapat menjerat pelaku menggunakan lapis aturan, mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU ITE, hingga UU Pornografi. Saat ini, Direktorat PPA dan PPO telah terbentuk di 11 Polda untuk mempercepat penanganan kasus.
Fenomena Gunung Es
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini, menyebut kasus yang muncul ke permukaan hanyalah fenomena gunung es. Masih banyak korban yang takut melapor karena adanya relasi kuasa yang dimainkan pelaku.
Hal senada diungkapkan Direktur Yayasan Pulih, Livia Iskandar. Ia membeberkan fakta miris bahwa lebih dari 85 persen pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban.
“Kita memerlukan ekosistem perlindungan yang tepat dan pendampingan anak yang baik,” kata Livia.
Sebagai solusi preventif tambahan, wartawan senior Saur Hutabarat mengusulkan agar Indonesia meniru kebijakan Australia, yakni membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.










