Kejagung mengungkap kerugian negara akibat mega korupsi di Pertamina Patra Niaga mencapai Rp986,5 triliun dalam 5 tahun terakhir. Manipulasi impor minyak dan mark-up harga menjadi skema utama dalam skandal ini.
Generasi.co, Jakarta – Kasus mega korupsi di Pertamina semakin terkuak setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp986,5 triliun dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kasus ini melibatkan manipulasi impor minyak mentah, mark-up harga pengadaan BBM, hingga skema pencucian uang yang merugikan negara secara masif.
Beberapa petinggi Pertamina dan sejumlah pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
“Kami menemukan indikasi bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung selama lima tahun terakhir, dengan pola sistematis yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp1.000 triliun,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
1. Modus Operandi, Dari Impor Minyak hingga Mark-Up Harga
Dari hasil investigasi Kejagung, kasus korupsi di Pertamina melibatkan berbagai modus operandi yang dilakukan secara sistematis, di antaranya:
A. Manipulasi Impor Minyak Mentah
- Minyak mentah yang diimpor seharusnya RON 92, tetapi yang didatangkan adalah RON 90 (setara Pertalite).
- Minyak ini kemudian di-blending di depo untuk menaikkan kadar oktan menjadi RON 92, meskipun praktik ini dilarang secara regulasi.
- Akibat manipulasi ini, harga dasar BBM menjadi lebih mahal, yang akhirnya berdampak pada kenaikan harga BBM di masyarakat.
B. Mark-Up Kontrak Pengiriman (Shipping Contract)
- Tersangka Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina Internasional Shipping) diduga melakukan penggelembungan kontrak pengiriman minyak mentah.
- Negara harus membayar tambahan fee sebesar 13-15%, yang menguntungkan beberapa pihak tertentu.
- Keuntungan ilegal ini mengalir ke rekening pribadi dan perusahaan swasta yang berperan sebagai broker dalam skema ini.
C. Permufakatan Jahat dalam Tender Minyak
- Tender impor minyak dilakukan dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya antara pejabat Pertamina dan broker minyak.
- Pemenang tender sudah ditentukan sejak awal, sehingga tidak ada persaingan yang sehat.
- Impor minyak dilakukan tanpa mempertimbangkan pasokan dalam negeri, sehingga Indonesia justru bergantung pada impor dengan harga lebih tinggi.
2. Penetapan Tersangka, Pejabat Tinggi Pertamina dan Pihak Swasta Terlibat
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejagung telah menetapkan beberapa pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta sebagai tersangka, termasuk:
Pejabat Pertamina Patra Niaga & Pertamina Internasional Shipping
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
Pihak Swasta & Broker Minyak
- MK – Broker dalam tender impor minyak
- DW – Terlibat dalam transaksi ilegal dengan pejabat Pertamina
- GRJ – Memfasilitasi kesepakatan tender ilegal
- M Kerry Andrianto Riza (MKA) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Menurut Kejagung, jumlah tersangka bisa bertambah karena penyelidikan masih berlangsung.
Pihak yang berada di level atas manajemen Pertamina juga sedang diperiksa untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lebih tinggi di Pertamina atau pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi ini,” tegas Qohar.
3. Dampak Mega Korupsi, Harga BBM Mahal & APBN Terbebani
Kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas.
- Harga BBM menjadi lebih mahal, karena harga dasar yang digunakan dalam perhitungan subsidi BBM berasal dari transaksi impor yang dimanipulasi.
- Beban subsidi BBM dalam APBN meningkat drastis, karena penggelembungan harga yang dilakukan dalam skema impor ilegal ini.
- Kepercayaan publik terhadap Pertamina semakin anjlok, karena kasus ini mengungkap banyak kelemahan dalam tata kelola sektor energi nasional.
4. Kejagung Siap Menyita Aset Tersangka dan Menelusuri Aliran Dana
Untuk memulihkan kerugian negara, Kejagung telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk penyitaan aset para tersangka dan penelusuran aliran dana hasil korupsi ini.
- Penyitaan rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil korupsi.
- Penyitaan aset properti dan kendaraan mewah yang diduga berasal dari keuntungan ilegal.
- Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Uang negara yang dikorupsi harus dikembalikan,” kata Qohar.
Kejagung juga tidak menutup kemungkinan untuk membuka skema restitusi atau denda tambahan bagi para pelaku, guna mengurangi kerugian negara.
Kasus mega korupsi di Pertamina Patra Niaga menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp986,5 triliun dalam lima tahun terakhir.
- Modus utama korupsi meliputi manipulasi impor minyak, mark-up harga, serta skema tender ilegal.
- Tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat tinggi Pertamina dan broker swasta.
- Harga BBM yang lebih mahal serta peningkatan beban subsidi BBM menjadi dampak langsung dari skandal ini.
- Kejagung berkomitmen menyita aset dan menelusuri aliran dana untuk memulihkan kerugian negara.
Penyelidikan masih terus berlangsung, dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru yang terungkap dalam waktu dekat.
(BAS/Red)