Polda Metro Jaya bongkar pesta seks gay di hotel mewah Kuningan, 56 pria diamankan. Baca selengkapnya tentang penggerebekan dan barang bukti yang disita.
Generasi.co, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah hotel berbintang di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebanyak 56 pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (1/2/2025) malam.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Ada pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi, pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki.”
“Sebanyak 56 orang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Ade Ary saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Penggerebekan di Kamar Hotel Nomor 2617
Penggerebekan dilakukan dengan bantuan manajemen dan tim keamanan hotel.
Kamar nomor 2617 yang dijadikan lokasi pesta seks langsung diserbu oleh petugas.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut.
“Saat diamankan, ditemukan 56 orang, semuanya laki-laki. Ada barang bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi berupa kondom, obat anti-HIV, dan sabun mandi,” jelas Ade Ary.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan latar belakang kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pesta seks tersebut.
Proses Hukum dan Investigasi Lanjutan
Seluruh pelaku yang diamankan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, untuk menelusuri penggunaan obat anti-HIV yang ditemukan di lokasi.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Apakah ada indikasi pelanggaran lain atau jaringan yang terlibat, itu masih kami selidiki,” tambah Ade Ary.
Respons Publik dan Isu LGBT di Indonesia
Kasus ini kembali memantik perdebatan publik mengenai isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia.
Meskipun tidak secara eksplisit dilarang, aktivitas LGBT sering kali menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan agama yang dianut mayoritas masyarakat.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan upaya penegakan hukum.
“Kami bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tujuan kami adalah menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat,” tegas Ade Ary.
(BAS/Red)