Sekjen PDIP Ditahan KPK, Pengacara Hasto Kristiyanto Ungkap Pesan Megawati Soekarnoputri

Foto: Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (Dok PDIP)
Foto: Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (Dok PDIP)

Generasi.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto ditahan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025).

Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB dengan tangan terborgol, dikawal ketat oleh petugas KPK.

Ia akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pesan Megawati Soekarnoputri Terkait Penahanan Hasto

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tidak digunakan sebagai alat politik.

“Pesan dari beliau, mari kita lihat bahwa proses hukum ini harus kita lakukan secara baik. Kita tidak boleh menggunakan hukum untuk kepentingan politik, apalagi untuk kepentingan elite tertentu,” ujar Maqdir kepada wartawan.

Maqdir menambahkan bahwa KPK mengabaikan substansi hukum dengan lebih menitikberatkan pada aturan formal.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai substansi hukum yang dimaksud.

“Aturan formal tidak boleh menggagalkan atau digunakan untuk tindakan yang tidak sepatutnya. Ada banyak aturan substansial yang lebih penting daripada sekadar formalitas hukum,” terangnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari 2025, tetapi ia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.

Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020, yang menyeret sejumlah nama, termasuk Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), Saeful (pihak swasta), dan Harun Masiku (caleg PDIP 2019) sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, Harun Masiku hingga kini masih buron dan belum berhasil ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Peran Hasto dalam Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Hasto diduga:

  1. Menggagalkan PAW Riezky Aprilia – KPK menyebut Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas (almarhum), agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR.
  2. Menekan KPU untuk memproses PAW – Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur PAW, guna melancarkan langkah Harun Masiku masuk ke parlemen.
  3. Mengatur lobi suap ke Wahyu Setiawan – Hasto disebut menyuruh Donny Tri Istiqomah melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan I.
  4. Menyalurkan dana suap – Donny juga diduga menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan atas perintah Hasto. Sebagian dana suap tersebut diduga berasal langsung dari Hasto.
  5. Merintangi penyidikan Harun Masiku – Hasto diduga:
    • Memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya sebelum kabur agar tidak bisa disadap.
    • Meminta seorang pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024.
    • Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam penyelidikan KPK.

KPK Tegas dalam Penindakan

KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto akan terus berjalan tanpa intervensi politik.

“Kami akan terus mendalami peran tersangka dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perintangan penyidikan dan pemberian suap,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, KPK juga memastikan bahwa Harun Masiku tetap menjadi target pencarian utama dalam kasus ini.

Reaksi PDIP dan Sikap Hasto Kristiyanto

PDIP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi menegaskan partai akan memberikan bantuan hukum kepada Hasto.

Di sisi lain, Hasto sendiri menegaskan akan menghadapi proses hukum dengan sikap ksatria.

“Jangankan diganti, karena ini tugas negara. Apapun risiko dari kasus ini, saya siap bertanggung jawab,” ujar Hasto sebelum dibawa ke Rutan KPK.

Penahanan Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang kader PDIP yang tersandung kasus korupsi.

Kasus ini juga menyoroti kembali perburuan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih misterius keberadaannya.

KPK memastikan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam skandal suap ini.

Sementara, PDIP dan tim kuasa hukum Hasto terus kawal proses hukum dan berharap kasus ini tidak dipolitisasi.

(BAS/Red)