Jakarta, Generasi.co — Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah menggodok regulasi dan tata tertib berskala nasional untuk merombak tata kelola pondok pesantren. Langkah strategis ini diambil sebagai respons sistemik dari pemerintah atas maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan belakangan ini.
Rencana perombakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, usai menggelar audiensi dengan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Maria Ulfah Anshor, beserta jajarannya di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026).
Menag menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual di pesantren tidak bisa lagi hanya mengandalkan penindakan reaktif berbasis kasus per kasus. Pemerintah kini memilih jalur intervensi sistemik melalui penguatan regulasi demi mengubah kultur yang ada.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” tegas Menag Nasaruddin.
Bentuk Struktur Khusus Pengawas Pesantren
Di hadapan Komnas Perempuan, Kemenag membeberkan rencana besar untuk memperkuat kelembagaan pesantren. Salah satu manuver utamanya adalah rencana pembentukan struktur khusus yang secara spesifik difokuskan untuk menangani dan mengawasi tata kelola pesantren di seluruh Indonesia.
Struktur baru ini diharapkan mampu menutup celah kejahatan struktural yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum pimpinan atau tenaga pendidik pesantren.
“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Gandeng Komnas Perempuan Ciptakan Ruang Aman
Sebagai langkah konkret, Kemenag resmi membuka ruang kolaborasi dengan Komnas Perempuan. Sinergi ini akan difokuskan pada tiga aspek krusial:
- Edukasi dan Pencegahan: Membangun pemahaman tentang kesetaraan dan anti-kekerasan di lingkungan pesantren.
- Sistem Pengaduan Aman: Menciptakan kanal pelaporan yang menjamin keamanan dan kerahasiaan bagi para korban kekerasan seksual.
- Pemberdayaan Perempuan: Mendorong perluasan keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Nasaruddin Umar menekankan bahwa pesantren sejatinya memiliki posisi yang sangat strategis dalam membentuk karakter bangsa. Oleh karena itu, lembaga ini harus dikembalikan ke muruahnya sebagai ruang aman dan agen perubahan sosial.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” pungkas Menag.
Pertemuan strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tengah menggeser paradigma penanganan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan menuju pendekatan preventif guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh santri.










