Generasi.co, Jakarta – Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menolak menyelesaikan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme restorative justice. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia memilih melanjutkan proses hukum dengan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Pada persidangan, Kamis (2/7/2026), majelis hakim menjelaskan bahwa sejumlah pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga memungkinkan penyelesaian melalui perdamaian dengan korban sesuai ketentuan KUHAP.
“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim dalam persidangan.
Hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa, apakah akan menempuh jalur damai atau mengakui dakwaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, atau memilih mengajukan perlawanan.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, dr Tifa menyatakan tidak akan mengambil opsi restorative justice maupun plea bargain.
“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegasnya.
Majelis hakim selanjutnya memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan.
Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.
Jaksa mendakwanya dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa dalam dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat (1) KUHP. Untuk dakwaan kedua subsidair, jaksa mendakwanya dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.










