Generasi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Lalu diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, pada 2025 Lalu meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG. Ia juga diduga menetapkan harga ompreng yang wajib dibeli para calon mitra.
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujar Syarief.
Penyidik menduga harga tersebut telah disisipi komponen fee yang akan diterima Lalu sebagai imbalan atas persetujuan perusahaan itu menjadi pemasok ompreng di titik-titik SPPG. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lalu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Penetapan Lalu memperkuat dugaan penyidik bahwa penyimpangan dalam program MBG tidak hanya terjadi pada proyek pengadaan bernilai besar, tetapi juga merambah hingga pengadaan perlengkapan dasar seperti food tray.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah proyek program MBG, antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan dugaan mark-up pada pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Selain proyek pengadaan, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi dalam penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan disebut tetap diloloskan melalui intervensi terhadap proses verifikasi di portal mitra BGN.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Penyidik menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengaturan proyek pengadaan, intervensi penunjukan mitra SPPG, penjualan titik dapur, hingga pengendalian pengadaan ompreng yang disertai dugaan penerimaan fee.










