DEPOK – Pembahasan legislasi iklim di Indonesia memasuki babak baru. Wakil Ketua MPR RI yang juga merupakan Anggota Komisi XII DPR RI, Dr. Eddy Soeparno, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa draf final Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) telah resmi diterima oleh Komisi XII DPR RI dari Badan Keahlian DPR RI sejak 6 Oktober lalu.
Draf yang terdiri atas 26 bab dan 157 pasal tersebut kini sedang berada dalam tahap pengkajian mendalam di internal Komisi XII sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR RI.
“Harapan kami, pembahasan di tingkat komisi dapat dimulai setelah masa reses pada November mendatang, sehingga pembahasan resmi bersama Pemerintah bisa bergulir pada akhir tahun ini atau awal tahun depan,” ujar Eddy Soeparno dalam forum Rembug Iklim di UI Convention Center, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).
RUU PPIB sebagai Payung Hukum Penanganan Krisis Iklim
Eddy menegaskan bahwa keberadaan RUU PPIB sangat mendesak untuk menjadi payung hukum utama (anchor legislation) yang menyatukan berbagai aturan iklim yang selama ini masih tersebar dan tumpang tindih.
“Hari ini, siapapun yang ingin bergerak di sektor lingkungan atau mengendalikan perubahan iklim harus berurusan dengan 5 Kemenko dan 11 Kementerian. Ini sangat merepotkan. Melalui RUU PPIB, kita menghadirkan one-stop center agar tata kelola dan aksi iklim memiliki rumah yang jelas dan terintegrasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa istilah yang digunakan kini bukan lagi sekadar ‘perubahan iklim’, melainkan ‘krisis iklim’ untuk mencerminkan kondisi darurat yang sedang dihadapi dunia dan Indonesia. Menurutnya, penanganan krisis iklim bukan sekadar program lingkungan hidup biasa, melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional masa depan.
Lima Aspek Utama dalam RUU PPIB
Dalam pemaparannya di forum tersebut, Eddy merinci sejumlah aspek utama yang diatur secara mendalam di dalam 157 pasal draf RUU PPIB untuk memastikan perlindungan masyarakat dan keterlibatan semua pihak.
Mulai dari perlindungan khusus pembela iklim (Climate Defenders). Dalam hal ini, terdapat pasal khusus yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pejuang dan aktivis lingkungan.
Kemudian, kebutuhan terhadap partisipasi publik bermakna (Meaningful Participation). Hal ini menjamin partisipasi aktif masyarakat, akademisi, generasi muda, dan organisasi masyarakat sipil dalam setiap perumusan kebijakan iklim.
Termasuk pengaturan kerugian dan kerusakan (Loss and Damage). Dalam hal ini, skema penanganan dan ganti rugi atas dampak krisis iklim yang merugikan masyarakat rentan, seperti petani dan nelayan.
Selain itu, Eddy juga menekankan perlindungan kelompok rentan dan transisi berkeadilan. Ia menegaskan bahwa memastikan proses transisi energi harus memberi kepastian penghidupan bagi pekerja serta membuka peluang ekonomi baru secara merata di daerah.
Selanjutnya, yaitu payung hukum Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Eddy menyebut bahwa hal ini memperkuat dan melengkapi regulasi turunan yang sudah ada, seperti Perpres NEK, ke dalam tingkat undang-undang.
Dampak Krisis Iklim dan Tantangan Transisi Energi
Eddy menyoroti dampak krisis iklim yang sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari fenomena penurunan tanah (land subsidence) di Jakarta dan Pantai Utara Jawa (Pantura) sebesar 3,5–5 cm per tahun hingga ancaman biaya mitigasi bencana yang mencapai ribuan triliun rupiah.
Di sisi lain, meski dinamika transisi energi global masih menghadapi tantangan disorderly energy transition (transisi energi tidak teratur) dan biaya investasi nasional yang membutuhkan hingga US$190 miliar hingga 2034, Eddy optimistis Indonesia dapat menjadi contoh terdepan.
“Antusiasme dan kolaborasi antara parlemen, akademisi, think tank, generasi muda, dan civil society saat ini sangat tinggi. Ini adalah modal sosial yang sangat besar bagi kami di DPR untuk segera memroses dan menyelesaikan RUU PPIB ini bersama Pemerintah demi memperkuat perlindungan masyarakat Indonesia,” tutup Eddy.










