Generasi.co, JAKARTA – Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali terjerat perkara dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menyebut perkara terbaru tersebut merupakan kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan status Fahd sebagai residivis dapat menjadi salah satu pertimbangan pemberatan hukuman apabila perkara tersebut berlanjut hingga persidangan.
“Jadi, dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Dalam perkara terbaru, Fahd diduga berperan sebagai pengepul uang yang dikumpulkan dari tersangka lainnya. Ia disebut menampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sebelum perkara di lingkungan ATR/BPN, Fahd telah dua kali dipidana dalam perkara korupsi. Perkara pertama berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang bergulir pada 2011-2012.
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Suap diberikan sekitar Oktober-November 2010 ketika Wa Ode masih menjadi anggota Badan Anggaran DPR untuk memuluskan pengalokasian DPID bagi Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Pada 2017, Fahd kembali terjerat perkara korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Ia terbukti menerima suap Rp3,411 miliar.
Dalam perkara tersebut, Fahd disebut memengaruhi pejabat Kementerian Agama agar PT Batu Karya Mas menjadi pemenang pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011. Ia juga disebut berperan dalam memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Fahd pada 28 September 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kembali terjerat perkara korupsi setelah dua kali menjalani hukuman memunculkan sorotan mengenai efektivitas pemidanaan terhadap pelaku yang mengulangi tindak pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan status residivis dapat menjadi dasar pemberatan hukuman karena menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana.
“Residivis itu pengulangan tindak pidana. Karena itu hukumannya diperberat 1/3 dari hukuman pokoknya,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2026).
Menurut Fickar, pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi tidak hanya berkaitan dengan lamanya hukuman penjara. Ia menyebut perampasan seluruh aset dan hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk hukuman yang menurutnya dapat memberikan efek jera.
“Kalau ada efek jera, hukumannya seharusnya pemiskinan saja, dirampas semua asetnya, atau dihukum seumur hidup tanpa remisi,” kata Fickar.
Fickar juga menyebut dua faktor yang dapat memengaruhi munculnya kembali tindak pidana korupsi, yakni hukuman yang terlalu ringan serta aparatur peradilan yang masih dapat disuap.
“Secara sistem tidak ada yang keliru,” ujar dia.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan kasus Fahd menunjukkan bahwa hukuman yang pernah dijalani sebelumnya belum cukup mencegah seseorang kembali terjerat korupsi.
Menurut Wana, jika Fahd terbukti bersalah dalam perkara terbaru, jaksa dan hakim perlu mempertimbangkan rekam jejak tersebut sebagai faktor yang memberatkan.
“Tidak cukup hanya dengan pidana penjara. Penegak hukum juga harus memaksimalkan denda, perampasan aset hasil kejahatan, dan pidana tambahan lainnya yang dimungkinkan oleh hukum,” ujar Wana kepada Kompas.com, Rabu.
Wana menilai pemberantasan korupsi juga perlu diarahkan untuk memutus keuntungan dan jaringan yang memungkinkan pelaku kembali melakukan tindak pidana.
“Orientasi pemidanaan korupsi harus diarahkan agar korupsi tidak lagi menguntungkan bagi pelakunya,” ujar Wana.
Menurut dia, penelusuran dan perampasan aset hasil korupsi perlu dilakukan secara maksimal. Penegak hukum juga perlu membongkar jaringan yang memungkinkan pelaku kembali melakukan korupsi.
“Jangan sampai seseorang selesai menjalani hukuman, tetapi kekayaan hasil kejahatan, jaringan, dan aksesnya tetap utuh,” kata Wana.
Pandangan lain disampaikan pakar psikologi forensik dari STIH Litigasi Reza Indragiri. Ia menilai berulangnya Fahd terjerat perkara korupsi perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi proses pembinaan yang pernah dijalaninya di lembaga pemasyarakatan.
“Bahwa dia bolak-balik masuk penjara, itu karena dia bersalah. Tidak ada perdebatan,” kata Reza kepada Republika, Rabu (16/9/2026).
Menurut Reza, status Fahd sebagai residivis membuat publik memiliki alasan untuk mempertanyakan proses pembinaan dan penilaian risiko yang diterimanya selama menjalani pidana.
“Andai Ditjen Pemasyarakatan pernah melakukan risk assessment terhadap Fahd selama dia menjadi narapidana, apakah sudah bisa diramal bahwa Fahd nantinya akan mengulangi tindak pidananya?” ujar Reza.
Reza meminta laporan risk assessment terhadap Fahd dibuka untuk melihat tingkat potensi residivisme serta program pembinaan yang diterapkan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
“Cobalah buka laporan risk assessment Ditjen Pemasyarakatan terhadap Fahd. Di situ setidaknya ada dua data, yakni tingkat potensi residivisme Fahd dan program pembinaan yang diterapkan terhadap Fahd,” ucap Reza.
Reza mengatakan proses pemasyarakatan semestinya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman, tetapi juga mencakup pembinaan atau rehabilitasi agar narapidana tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Tapi faktanya, dipenjara alias direhabilitasi selama 2,5 tahun saja belum cukup kuat untuk membentuk imunitas pada diri Fahd. Terbukti, sekitar tiga tahun setelah keluar dari bui, Fahd kambuh. Dia melakukan korupsi lagi,” ujar Reza.










