Gerindra Desak Pemprov DKI Benahi Lapangan Kobra Tanah Merah yang Berubah Jadi Danau

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Anggi Arando Siregar/Gerindra

Generasi.co, JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Anggi Arando Siregar, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membenahi Lapangan Kobra di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, yang kini berubah menjadi genangan air menyerupai danau kecil.

Desakan tersebut disampaikan Anggi dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Menurutnya, kondisi lapangan yang selama ini menjadi pusat aktivitas olahraga warga tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi memunculkan persoalan lingkungan dan kesehatan.

“Kami meminta Pemprov DKI segera mencari solusi atas kondisi lapangan sepak bola di Tanah Merah yang sekarang berubah menjadi genangan seperti danau kecil. Jangan sampai fasilitas olahraga masyarakat terus terbengkalai,” ujar Anggi, Selasa (7/7/2026).

Anggi menjelaskan, persoalan di kawasan Tanah Merah selama ini terkendala status lahan yang merupakan aset Pertamina. Namun, ia menilai hal tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda penyelesaian masalah.

Ia mengingatkan, pada 2021 Pemprov DKI mampu merealisasikan pembangunan akses jalan di kawasan tersebut melalui komunikasi dengan Pertamina. Karena itu, menurutnya, pendekatan serupa dapat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan Lapangan Kobra.

“Kalau pembangunan jalan saja bisa direalisasikan, persoalan lapangan ini juga seharusnya bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik dengan Pertamina,” katanya.

Berdasarkan laporan warga, Lapangan Kobra mulai tergenang sejak 2017. Saat itu pemerintah berencana membangun akses jalan dan lapangan di kawasan RW 09. Namun, yang terealisasi hanya peninggian jalan, sementara lapangan tidak ikut diperbaiki.

Akibatnya, aliran air hujan mengarah ke titik terendah, yakni lapangan sepak bola, hingga akhirnya berubah menjadi kolam besar yang tidak lagi dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Kondisi ini sangat disayangkan karena lapangan yang sebelumnya menjadi sarana olahraga masyarakat kini tidak lagi bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Anggi juga menyoroti perubahan nama kawasan Tanah Merah menjadi Tanah Harapan yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurutnya, perubahan nama harus disertai penyelesaian persoalan yang dihadapi warga.

“Harapan masyarakat bukan sekadar nama baru, tetapi solusi nyata atas berbagai persoalan yang mereka hadapi,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga Tanah Merah berhak memperoleh pelayanan publik yang sama seperti warga Jakarta lainnya. Karena itu, pemerintah diminta tetap menghadirkan fasilitas umum yang layak meski lahan berstatus aset Pertamina.

“Kalau soal status tanah, itu bisa dikomunikasikan dengan Pertamina. Selama lahannya digunakan masyarakat dan tidak dimanfaatkan pemilik aset, Pemerintah tetap harus hadir menyediakan fasilitas publik yang layak,” tandasnya.