Jakarta, Generasi.co — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan asas keadilan dalam program sekolah swasta gratis. Ia menuntut agar institusi madrasah swasta turut diikutsertakan sebagai penerima manfaat program tersebut.
Desakan ini sejalan dengan usulan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Subki, dalam Rapat Paripurna pada akhir April lalu. Menurut HNW, madrasah merupakan institusi pendidikan yang telah mengakar dan mentradisi dalam melayani warga Jakarta.
“Madrasah itu bagian dari tradisi warga Jakarta selain merupakan sistem pendidikan nasional. Santri atau siswanya warga Jakarta juga, orang tuanya juga pembayar pajak di Jakarta. Maka sudah semestinya mereka diberlakukan secara adil,” ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Bukan Kendala Anggaran, Melainkan Konsistensi Regulasi
HNW menyoroti bahwa absennya madrasah dari program sekolah gratis ini sama sekali bukan disebabkan oleh keterbatasan dana. Ia merinci, anggaran hibah untuk program sekolah gratis di Jakarta mencapai Rp253,6 miliar. Angka ini bahkan melampaui total anggaran satu kementerian, seperti Kementerian PPPA yang hanya memperoleh Rp214,11 miliar.
Menurutnya, akar permasalahan justru terletak pada inkonsistensi regulasi di tingkat daerah. HNW memaparkan bahwa secara hierarki hukum, tidak ada larangan pendanaan bagi madrasah:
- Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 secara jelas memungkinkan pemerintah daerah memberikan hibah kepada satuan pendidikan keagamaan.
- Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 39) juga secara eksplisit menyebutkan bahwa pemda dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, termasuk madrasah.
Namun ironisnya, regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta, justru menghapus frasa ‘madrasah’ sejak bagian ketentuan umum.
Desak Revisi Pergub demi Keadilan Inklusif
Menyikapi ketimpangan regulasi tersebut, HNW mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi dan merevisi Pergub 34/2025. Kebijakan tersebut harus dikembalikan pada landasan hukum di atasnya, yakni Perda 5/2025 dan Permendagri 14/2025.
“Di tingkat Perda masih diakui dan diakomodasi, di regulasi nasional juga dimungkinkan. Tapi ketika masuk Pergub, madrasah justru hilang. Ini tentu perlu diperbaiki demi keadilan sebagaimana diperintahkan konstitusi,” tegas legislator Dapil DKI Jakarta II tersebut.
Lebih lanjut, HNW meyakini bahwa langkah Gubernur untuk merevisi aturan dan mengikutsertakan madrasah akan menjadi warisan kebijakan (legacy) yang sangat positif. Langkah inklusif tersebut dipastikan akan mendapat dukungan penuh dari DPRD dan masyarakat luas Jakarta.










