Kemensos Temukan Transaksi Judol Rp2,68 Miliar dari Keluarga Penerima Bansos

Ilustrasi Pembagian Bansos/Pemkab Gunungkidul

Generasi.co, Jakarta – Kementerian Sosial menemukan 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial terindikasi memiliki anggota keluarga yang melakukan transaksi judi online sepanjang 2025. Dari pencocokan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kemensos menemukan satu rekening dengan total transaksi judi online mencapai Rp2,68 miliar dalam setahun.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widiarto mengatakan transaksi tersebut tercatat dalam satu rekening selama 2025. Namun, Kemensos masih menelusuri identitas pemilik rekening serta statusnya dalam keluarga penerima bansos.

“Ini dari satu rekening, jadi Rp2,68 miliar. Satu tahun ini, 2025,” kata Joko di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Joko menegaskan transaksi Rp2,68 miliar itu bukan berasal dari dana bansos. Nilai tersebut merupakan transaksi yang disetorkan untuk aktivitas judi online.

“Kalau Rp2,6 miliar jelas bukan bansos. Bansosnya tidak sebesar itu,” ujarnya.

Kemensos menemukan transaksi tersebut setelah mencocokkan data seluruh anggota keluarga penerima bansos dengan data transaksi judi online. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), sehingga penelusuran tidak terbatas pada rekening penerima bansos.

“Jadi kita minta cek dalam satu keluarga ini, KK ini, ada tidak yang main judi online. Jadi ketahuanlah ada anaknya, ternyata ada suaminya,” kata Joko.

Menurut Joko, rekening yang digunakan untuk transaksi judi online umumnya bukan rekening penyaluran bansos. Berdasarkan hasil pencocokan data, sebagian besar transaksi tersebut dilakukan melalui layanan dompet digital DANA.

“Rekening bansos itu biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki apakah memang menggunakan rekening atau tidak,” ujarnya.

Dari 1.494.652 keluarga yang terdeteksi, nilai transaksi judi online anggota keluarganya bervariasi. Rata-rata transaksi sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1,9 juta per orang, sedangkan transaksi terkecil yang ditemukan sebesar Rp5.000.

Kemensos masih menelusuri orang yang melakukan transaksi terbesar tersebut, termasuk lokasi dan statusnya dalam keluarga penerima bansos. Identitasnya akan disampaikan setelah data dibuka dan diverifikasi kembali.

Kemensos juga memberikan kesempatan kepada keluarga penerima bansos yang terdeteksi untuk melakukan klarifikasi. Mereka dapat menyanggah temuan jika merasa tidak pernah melakukan judi online atau memilih menghentikan aktivitas tersebut dengan menutup rekening yang digunakan.

Hingga saat ini, sebanyak 44.000 dari 1.494.652 keluarga yang terdeteksi telah melakukan klarifikasi.

Kemensos selanjutnya akan memeriksa kembali penerima bansos yang menyatakan telah menghentikan aktivitas judi online. Jika kemudian terbukti masih melakukan judi online, penyaluran bansos dapat dinonaktifkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bansos harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk berjudi.

“Kita akan memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan lagi, kita nonaktifkan itu kalau memang betul-betul kelihatan benar-benar dibuat main judol,” kata Gus Ipul.