KPK Akan Periksa Kakanim Jaksel soal Temuan Uang Sin$8.500

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kakanim Jaksel), Winarko, untuk mengklarifikasi temuan uang tunai sebesar Sin$8.500 yang disita dari ruang kerjanya saat penggeledahan pada Selasa (4/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengungkap asal-usul dan kedudukan uang tersebut dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

“Penyitaan uang sejumlah Sin$8.500 itu penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/8).

Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan dari pihak terkait guna memastikan apakah uang tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Pemanggilan nanti bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dengan kedudukan uang tersebut,” ujarnya.

Dalam penggeledahan pada Selasa lalu, penyidik tidak hanya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, tetapi juga Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.

Dari kantor Imigrasi Jakarta Pusat, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti itu akan dianalisis untuk mengonfirmasi relevansinya dengan dugaan tindak pidana, memperkuat pembuktian, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen serta BBE yang diduga berkaitan dengan perkara. Penggeledahan juga dilakukan pada 17-19 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende dengan barang bukti yang disita berupa dokumen dan BBE.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Penyidik juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.