Nama Gus Miftah Disebut di Sidang Korupsi DJKA, Ini Jejak Kontroversinya

Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah/Pemkab Jember

Generasi.co, Jakarta – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kembali menjadi perhatian publik setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (double track) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Di luar perkara yang kini bergulir di pengadilan, Gus Miftah juga telah beberapa kali menjadi sorotan karena sejumlah kontroversi.

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota DPR RI periode 2019-2024, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6), Dheky Martin, mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti fakta yang muncul dalam persidangan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah penanganan perkara.

“Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

KPK juga akan mendalami inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang Rp100 juta tersebut.

“Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.

Menurut Budi, apabila dalam pembuktian di persidangan uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK membuka peluang untuk menyitanya.

“Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Gus Miftah belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.

Selain perkara yang kini menjadi perhatian publik, berikut sejumlah kontroversi yang pernah menyeret nama Gus Miftah.

Salah satunya adalah klaim dirinya sebagai keturunan ke-9 ulama besar Ponorogo, Kiai Ageng Muhammad Besari. Dalam sebuah ceramah yang videonya beredar di media sosial, Gus Miftah mengatakan, “Kebetulan kiai, saya keturunan ke-9 dari Mbah Muhammad Besari.”

Pernyataan itu dibantah oleh sejumlah keluarga besar Kiai Ageng Muhammad Besari. Keturunan generasi ke-8, Raden Kunto Pramono, meminta Gus Miftah menunjukkan bukti silsilah keluarga.

“Itu tidak ada dalam silsilah. Saya juga mengharapkan, kalau memang dari Kiai Ageng Muhammad Ilyas, itu dari istri ke berapa, itu nanti akan ketemu,” ujarnya.

Raden Kunto juga mengaku telah memeriksa silsilah keluarga, tetapi tidak menemukan nama yang dimaksud.

Kontroversi lain muncul saat Gus Miftah mengisi pengajian di Lapangan drh. Soepardi, Magelang, Jawa Tengah, pada November 2024. Ketika pedagang es teh bernama Sunhaji menawarkan dagangannya di tengah acara, Gus Miftah melontarkan ucapan, “Es tehmu sih akeh enggak? Ya sana jual goblok. Jual dulu, nanti kalau belum laku ya sudah, takdir.”

Video tersebut viral dan memicu kritik luas dari masyarakat. Polemik itu berujung pada pengunduran diri Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden serta permintaan maaf secara langsung kepada Sunhaji.

Jejak digital lain yang kembali ramai diperbincangkan adalah candaan Gus Miftah kepada seniman Yati Pesek saat tampil dalam sebuah pertunjukan wayang. Dalam video yang beredar, ia beberapa kali menyebut Yati Pesek dengan istilah “bajingan”, mengatakan bahwa bila wajahnya cantik maka akan menjadi pekerja seks, hingga menyebut sang seniman telah “kadaluwarsa”.

Belakangan, Yati Pesek mengaku terpukul setelah acara tersebut.

“Aku setelah pulang dari acaranya Miftah itu, aku cuma sendiri. Aku nangis di kamar,” ujarnya.

Kontroversi berikutnya berkaitan dengan cerita Gus Miftah mengenai honor ceramah di acara syukuran seorang pengusaha batu bara. Ia mengaku semula menerima honor Rp75 juta, sedangkan penyanyi dangdut yang tampil memperoleh Rp150 juta.

“Uang saya kembalikan, saya nggak terima uangnya. Anda itu lucu. Kyai yang ngaji satu jam untuk pencitraan kamu membangun oralitas, kamu kasih Rp75 juta. Penyanyi dangdut nyanyi 5 lagu, kamu kasih Rp150 juta,” kata Gus Miftah.

Ia mengaku setelah menyampaikan keberatan, honor yang diterimanya kemudian dinaikkan menjadi Rp200 juta.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.