NPWP Istri Tidak Otomatis Nonaktif Usai Menikah, Simak Aturan dan Cara Mengurusnya

NPWP/Pajak

Masih banyak masyarakat, khususnya kaum perempuan, yang beranggapan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan otomatis nonaktif begitu status pernikahan tercatat secara hukum.

Anggapan ini kerap memicu kebingungan administrasi. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa perubahan status pernikahan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perpajakan individu maupun menonaktifkan NPWP sang istri secara otomatis.

Mengutip ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 50 Tahun 2022, istri tetap tercatat sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi di sistem perpajakan meski sudah menikah. Kesalahpahaman ini berisiko menimbulkan sanksi administrasi jika istri berhenti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena mengira NPWP-nya sudah tidak berlaku.

Dua Opsi Status Pajak Istri

Sistem perpajakan di Indonesia memberikan hak fleksibilitas bagi perempuan yang telah menikah. Istri memiliki kendali penuh untuk menentukan skema kewajiban perpajakannya, yakni:

  1. Status Gabung (KK): Kewajiban pajak istri digabungkan dengan suami. Penghasilan istri dilaporkan dalam satu SPT Tahunan atas nama suami.
  2. Status Terpisah (MT/HB): Istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (Memilih Terpisah/MT atau Hidup Berpisah/HB). Konsekuensinya, istri tetap memiliki NPWP aktif sendiri dan wajib lapor SPT Tahunan secara pribadi.

Pilihan ini sepenuhnya merupakan hak istri yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kesepakatan keluarga, bukan paksaan regulasi.

Syarat dan Cara Nonaktifkan NPWP Istri

Bagi istri yang memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami (ikut NPWP suami), penonaktifan NPWP pribadinya tidak terjadi otomatis. Istri wajib mengajukan permohonan resmi kepada DJP.

Syarat utamanya, data istri harus sudah tercantum dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun pajak suami. Jika belum, suami wajib memutakhirkan data profil keluarganya terlebih dahulu.

DJP kini mempermudah proses ini melalui sistem Coretax. Berikut tahapan pengajuan penonaktifan NPWP istri secara daring:

  • Akses laman Coretax DJP dan masuk (login) ke akun wajib pajak.
  • Pilih menu Portal Saya.
  • Masuk ke submenu Perubahan Status, lalu klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  • Isi data identitas, alasan penonaktifan (gabung suami), serta unggah data pendukung yang diminta.
  • Centang pernyataan persetujuan dan kirim permohonan.

Setelah diajukan, DJP akan melakukan verifikasi sebelum menetapkan status NPWP menjadi nonaktif. Selama status belum berubah, istri tetap dianggap memiliki kewajiban administrasi perpajakan yang sah.