Polda Ungkap Duduk Perkara Kasat Narkoba Tangsel dalam Kasus Etomidate

Foto Ilustrasi: Polisi
Foto Ilustrasi: Polisi

Generasi.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bukan tersangka dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Meski demikian, AKP Pardiman tetap menjalani pemeriksaan karena tanggung jawabnya sebagai atasan terhadap anggotanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidikan perkara pidana saat ini telah menetapkan dua tersangka, yakni MR dan DD, terkait kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tipidnarkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu Saudara MR dan Saudara DD,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan AKP Pardiman maupun lima personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terkait dengan perkara pidana yang menjerat kedua tersangka tersebut.

“Kasatnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tipidnarkoba, tentang kepemilikan 200 cartridge etomidate,” ujarnya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya sebagai Kasatresnarkoba.

“Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan, itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan ke Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) malam untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan internal.

“Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri,” kata Eko.

Enam personel yang diserahkan terdiri atas Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Satresnarkoba Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satresnarkoba Ipda Rudy, dan Katimsus Satresnarkoba Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Tri Yandi membenarkan terdapat tujuh personel yang tengah menjalani pemeriksaan. Namun, ia mengatakan peran masing-masing personel masih didalami penyidik.

“Ya, betul. Saat ini memang ada sejumlah anggota. Namun terkait peran-perannya, itu kami masih belum mendapat secara jelas. Kami masih menunggu penjelasan dari pihak yang menangani, baik pidananya maupun kode etiknya,” ujar Tri Yandi.

Ia menambahkan penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Saat ini para personel yang diperiksa juga sudah tidak berada di Polres Tangerang Selatan karena menjalani proses pemeriksaan.