Jakarta, Generasi.co — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029.
Berdasarkan salinan beleid tersebut, Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden pada 9 Februari 2026. Dokumen ini kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Lahirnya kebijakan ini dilandasi oleh urgensi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara. Pemerintah menilai, pencegahan ekstremisme dan terorisme tidak bisa lagi ditangani secara parsial, melainkan harus menggunakan strategi yang komprehensif, terencana, dan terpadu.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.
Pedoman 4 Tahun Mengacu RPJMN 2025-2029
Sesuai Pasal 2, RAN PE ditetapkan untuk periode empat tahun (2026-2029) dan disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Beleid ini akan menjadi pedoman wajib bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Secara definitif, Pasal 1 ayat (2) mendeskripsikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara-cara ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung aksi terorisme. Oleh karena itu, Aksi PE dirancang sebagai implementasi kegiatan lintas sektor untuk menekan ancaman tersebut dari akarnya.
9 Tema Fokus dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Untuk memastikan penanganan yang tepat sasaran, pelaksanaan RAN PE diklasifikasikan ke dalam sembilan tema utama, yaitu:
- Kesiapsiagaan nasional.
- Ketahanan komunitas dan keluarga.
- Pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja.
- Pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak.
- Komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik.
- Deradikalisasi.
- Hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan.
- Pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban.
- Kemitraan dan kerja sama internasional.
Dalam pelaksanaannya, Perpres ini memberikan batasan tegas melalui Pasal 3. Seluruh instrumen penanggulangan ekstremisme diwajibkan menjunjung tinggi delapan prinsip dasar. Prinsip tersebut mencakup penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi hukum, pengarusutamaan gender, pelindungan anak, hingga kebhinekaan dan kearifan lokal.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis ketentuan penutup dalam beleid tersebut.










