Skandal Grup Chat Mesum! UI Bekukan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum dan Haramkan Injak Kampus

Skandal Grup Chat Mesum! UI Bekukan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum dan Haramkan Injak Kampus/X

Depok, Generasi.co — Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas merespons skandal dugaan pelecehan seksual secara verbal yang menyeret mahasiswanya. Pihak rektorat resmi membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga kuat menjadi pelaku pelecehan melalui sebuah grup percakapan (group chat).

Langkah administratif berupa penonaktifan ini diambil untuk memastikan proses investigasi dan pemeriksaan berjalan secara optimal, objektif, dan transparan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa penjatuhan sanksi sementara ini didasarkan pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

“Berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI tertanggal 15 April 2026, secara resmi direkomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. Penonaktifan akademik sementara ini berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026,” urai Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Sanksi Isolasi: Dilarang Kuliah hingga Diusir dari Kampus

Selama masa pembekuan status (skorsing) tersebut, pihak kampus menjatuhkan pembatasan ruang gerak yang sangat ketat. Ke-16 mahasiswa terduga pelaku tidak hanya dicabut hak akademiknya, tetapi juga diisolasi dari seluruh ekosistem kampus.

Erwin merinci sejumlah larangan keras yang dijatuhkan UI kepada para terlapor, di antaranya:

  • Dilarang mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas belajar mengajar lainnya.
  • Dilarang terlibat dalam seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan apa pun.
  • Dilarang berada di lingkungan kampus UI, kecuali mendapat panggilan khusus untuk pemeriksaan oleh Satgas PPK dengan pengawasan ketat universitas.

Pihak UI juga melakukan pengawasan intensif untuk memutus ruang gerak para terlapor agar tidak melakukan intervensi, intimidasi, maupun interaksi dengan para saksi dan korban.

Pelecehan Digital Adalah Pelanggaran Berat

Manajemen UI menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Pihak kampus menggarisbawahi bahwa pelecehan verbal yang terjadi di ruang digital (grup chat) memiliki bobot kejahatan yang sama seriusnya dengan pelecehan fisik di dunia nyata.

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Erwin.

Saat ini, investigasi mendalam tengah digenjot oleh Satgas PPKS UI. Penanganan kasus ini dipastikan mengusung pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered). Proses pemanggilan para pihak dan pembuktian jejak digital sedang berlangsung dengan menjunjung tinggi asas kerahasiaan dan keadilan guna memberikan efek jera yang sepadan.