Sudaryono Wajibkan Satu Label Batas Konsumsi untuk Setiap Ompreng MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono/BGN

Generasi.co, – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewajibkan setiap ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diberi label berisi informasi waktu makanan matang dan batas maksimal untuk dikonsumsi. Kebijakan itu disampaikan setelah kasus keracunan makanan di Sido Harjo, termasuk di pondok pesantren.

Sudaryono mengatakan penelusuran kasus tersebut menemukan ahli gizi dan kepala dapur tidak memberikan label pada setiap ompreng. Label hanya dipasang satu untuk satu PIC meski makanan yang dikirim mencapai ratusan porsi.

“Mulai hari ini, saya perintahkan, saya wajibkan, setiap ompreng harus ada labelnya,” kata Sudaryono melalui unggahan video di Instagram.

Menurut dia, label harus memuat waktu yang sesuai dengan proses makanan matang. Label tidak harus dicetak dan dapat ditulis menggunakan spidol di kertas.

Sudaryono mencontohkan makanan yang matang pukul 05.00 harus dikonsumsi sebelum pukul 09.00. Jika makanan matang pukul 06.00, makanan harus dikonsumsi sebelum pukul 10.00.

Ia mengatakan penelusuran sementara menunjukkan makanan dalam kasus Sido Harjo matang sekitar pukul 05.00. Namun, label mencantumkan makanan dilaporkan pada pukul 08.00 dan batas konsumsi maksimal pukul 10.00.

Masalah terjadi karena makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 justru dikirim ke sekolah setelah pukul 11.00, sekitar pukul 11.30 atau 11.40. Makanan kemudian baru dikonsumsi siswa setelah pukul 12.00.

“Omprengnya kokasi jam 10, tapi kemudian kokasi jam 11 lebih, dan dimakan di atas jam 12,” ujarnya.

Sudaryono menyebut kondisi tersebut sebagai kelalaian yang disengaja karena aturan dan petunjuk pelaksanaan sudah diberikan.

“Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak suti sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini, namanya kelalaian yang disengaja,” katanya.

Ia menegaskan sanksi tidak berhenti pada pencopotan atau pemecatan apabila dalam kasus keracunan ditemukan kelalaian dan unsur pidana.

“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” kata Sudaryono.

Untuk mencegah kejadian serupa, Sudaryono meminta mobil pengantar MBG memastikan makanan dikonsumsi sesuai batas waktu yang tercantum pada label. Jika makanan seharusnya dikonsumsi maksimal pukul 10.00, kendaraan pengantar diminta tiba di sekolah sekitar pukul 10.30 dan memastikan makanan benar-benar dimakan.

Jika pada waktu tersebut makanan belum dikonsumsi, ia meminta makanan diambil kembali dan dibawa pulang.

Sudaryono mengatakan lebih dari setengah kasus keracunan, menurut statistik yang dilihatnya, selain disebabkan hasil masakan yang tidak bagus, terjadi karena makanan dikonsumsi melebihi batas keamanan, yakni lebih dari empat jam setelah matang.

Ia juga meminta kapasitas dapur disesuaikan dengan kebutuhan.

Dalam unggahan tersebut, Sudaryono menyampaikan terima kasih kepada seluruh SPPG, kepala dapur, tim dapur, Korcam, Karek, Korwil, KPBK, dan jajaran yang selama ini dinilainya telah bekerja dengan baik. Ia meminta kinerja tersebut tidak terpengaruh oleh SPPG lain yang dinilai tidak baik hingga menimbulkan keracunan dan gangguan kesehatan.