Jakarta, Generasi.co — Babak baru reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi dimulai. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah merampungkan tugasnya dan menyerahkan laporan hasil akhir yang memuat enam rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
Penyerahan 10 buku laporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie. Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra bersama wakilnya Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri, hingga dua tokoh senior Mahfud MD dan Idham Azis.
Sejak dibentuk pada 7 November 2025, KPRP menghabiskan waktu selama tiga bulan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dan merumuskan cetak biru reformasi kepolisian yang ditargetkan berjalan hingga tahun 2029.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ungkap Jimly Asshiddiqie.
Rincian 6 Rekomendasi KPRP untuk Polri
Berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada Presiden Prabowo, berikut adalah enam poin utama rekomendasi reformasi menyeluruh di tubuh Polri:
1. Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Menjawab perdebatan publik terkait posisi Polri dalam ketatanegaraan, KPRP bersepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru. Kedudukan Polri diputuskan tetap berada langsung di bawah Presiden. Namun, keputusan ini mensyaratkan adanya penguatan signifikan pada lembaga pengawas eksternal.
2. Penguatan Wewenang Kompolnas
Sebagai konsekuensi logis dari posisi Polri di bawah Presiden, kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperluas secara fundamental. Kompolnas tidak lagi sekadar memberi saran, tetapi akan memiliki fungsi investigasi penegakan kode etik dan putusan yang bersifat mengikat (fungsi check and balances).
3. Evaluasi Mekanisme Pengangkatan Kapolri
KPRP menyoroti syarat persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri. Di satu sisi hal ini penting untuk pengawasan, namun di sisi lain rawan menjadi celah politisasi. KPRP menyerahkan sepenuhnya ulasan berimbang ini kepada Presiden untuk menentukan kebijakan yang paling tepat ke depannya.
4. Penataan Penugasan Polri di Luar Institusi
Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 dan Nomor 223/2026, KPRP mendesak adanya pengaturan tegas dan limitatif terkait penugasan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga lain guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan polemik hukum.
5. Pembenahan Aspek Kelembagaan dan Manajerial
KPRP merumuskan pembenahan tata kelola birokrasi, sistem kepemimpinan, dan transformasi digital dengan standar Key Performance Indicator (KPI) yang terukur. Langkah ini diselaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 demi menjawab keluhan masyarakat terkait penegakan hukum dan pelayanan.
6. Revisi UU Kepolisian dan Aturan Turunan
Guna memayungi seluruh agenda reformasi di atas, KPRP mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, beserta penerbitan Perpres/PP baru. Di ranah internal, diusulkan revisi atas 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Selain itu, Presiden didorong menerbitkan Keppres sebagai dasar hukum pelaksanaan reformasi Polri jangka pendek hingga panjang.










