Wamenag Soroti Tantangan Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project

Wamenag Romo Muhammad Syafi'i - Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan . Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah. Ikuti juga saluran Kementerian Agama di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb9xP10Fy72KZA2gk81S/Kemenag

Generasi.co, Jakarta – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh video viral tantangan menghafal QS Ad-Dluha untuk mendapatkan minuman di salah satu stan minuman beralkohol dalam gelaran The Sounds Project.

Syafi’i menyesalkan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan promosi tersebut. Ia meminta pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan berhati-hati menggunakan atribut, simbol, kitab, maupun pesan keagamaan ketika mempromosikan produk.

“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syafi’i di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Syafi’i, Al-Qur’an memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga tidak semestinya digunakan sebagai bahan hiburan ataupun strategi pemasaran.

“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” katanya.

Ia juga mendorong agar kejadian tersebut menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas mengenai penggunaan simbol dan pesan keagamaan dalam promosi.

“Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” sambungnya.

Syafi’i mengingatkan kasus promosi minuman beralkohol Holywings pada 2022 yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria”. Kasus tersebut berujung pada proses hukum dan, menurut dia, menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.

Syafi’i meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan kasus tersebut kepada hukum. Ia menegaskan kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab.

“Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab. Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” tandasnya.