Skandal Pelecehan Mahasiswi Asing: Unpad Nonaktifkan Oknum Guru Besar, Polisi Siap Turun Tangan!

Universitas Padjadjaran (Unpad)/Unpad

Sumedang, Generasi.co — Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas menyusul meledaknya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru besar (profesor) terhadap seorang mahasiswi asing program pertukaran pelajar. Pihak kampus secara resmi telah menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik.

Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menyatakan keprihatinan mendalam atas skandal yang mencoreng muruah institusinya tersebut. Ia menegaskan bahwa Unpad menerapkan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Arief, Kamis (16/4/2026).

Investigasi Berperspektif Korban Melalui Satgas PPKS

Untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh, Unpad telah menerjunkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang berkolaborasi langsung dengan unsur Senat Fakultas.

Arief menggarisbawahi bahwa titik tumpu keberpihakan universitas adalah kepada korban. Keselamatan dan pemulihan mahasiswi asing tersebut menjadi prioritas utama di tengah berjalannya proses pembuktian yang diklaim akan dilakukan secara objektif dan sangat hati-hati.

“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan serta keselamatan pihak yang menjadi korban. Itu berlaku untuk semua warga Unpad, baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan,” urai Arief.

Jika hasil investigasi terbukti kuat, Unpad bersiap menjatuhkan sanksi terberat sesuai peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi aparatur pendidik maupun kode etik kampus.

Polres Sumedang Lakukan Penelusuran Jejak

Di luar sanksi administratif kampus, ancaman pidana juga tengah membayangi oknum guru besar tersebut. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengaku tengah menelusuri kabar dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial ini.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menyatakan pihaknya sedang memonitor situasi dan mengumpulkan informasi awal terkait kronologi kejadian.

“Kami masih menelusuri kabar tersebut, untuk kejadian yang diduganya itu seperti apa. Tentu jika korban melaporkan secara resmi kepada kami, kami akan menindaklanjuti atas kejadian tersebut,” pungkas Tanwin.