Menpan RB Buka Suara soal Desakan Agar PPPK Diangkat Jadi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini/Menpan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini angkat bicara mengenai wacana Komisi II DPR RI yang mendorong perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Rini menekankan bahwa perubahan status tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku serta dampak fiskal jangka panjang.

“Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan,” kata Rini di Kantor KemenPAN RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Rini menyebut kementerian/lembaga (KL) perlu mulai menyiapkan formasi PNS baru setelah sebelumnya pemerintah tidak membuka formasi CPNS di awal pemerintahan karena struktur organisasi yang masih belum stabil.

Salah satu faktor ketidakstabilan tersebut adalah bertambahnya jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 pada era Presiden Prabowo Subianto. Kondisi itu mempengaruhi penataan ulang kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi.

Wacana Perubahan Status Harus Sesuai Regulasi

Rini menegaskan setiap kebijakan, termasuk usulan pengalihan status PPPK menjadi PNS, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Proses seleksi tetap menjadi syarat utama.

“Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut) tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi,” jelasnya.

Menurut Rini, fokus utama pemerintah bukanlah penyetaraan status, melainkan memastikan kesejahteraan ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat terpenuhi secara setara.

“Baik PNS maupun PPPK itu punya pekerjaan yang sama-sama melayani publik… Tetapi yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa PPPK bekerja berdasarkan kontrak layaknya PKWT di sektor swasta, sementara PNS memiliki sistem kepegawaian berbeda, namun keduanya memiliki kontribusi besar dalam pelayanan publik.

Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Wacana perubahan status PPPK ke PNS muncul bersamaan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RUU tersebut kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sehingga pembahasannya dipastikan akan berlanjut di DPR.