Apakah 31 Desember 2025 Libur? Ini Aturan Resmi Jelang Tahun Baru 2026

Kalender/Unsplash

Pergantian tahun akan berlangsung besok, Rabu (31/12/2025). Namun, berdasarkan ketentuan pemerintah, tanggal tersebut bukan hari libur nasional.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026, sementara 31 Desember 2025 tetap merupakan hari kerja.

Dengan demikian, libur resmi Tahun Baru hanya jatuh pada Kamis (1/1/2026). Meski begitu, pekerja masih memiliki opsi untuk memperpanjang masa libur dengan menggunakan cuti atau memanfaatkan kebijakan kerja fleksibel.

Rekomendasi Cuti Tahun Baru 2026

Bagi pekerja yang ingin menikmati libur lebih panjang, berikut susunan hari libur dan rekomendasi cuti:

  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan mengambil cuti pada 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026, pekerja bisa menikmati libur hingga lima hari berturut-turut.

ASN dan Pekerja Bisa WFA 29–31 Desember

Meski bukan hari libur, pemerintah memberikan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh pada periode 29–31 Desember 2025.

Ketentuan WFA untuk ASN

Kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Dalam surat tersebut disebutkan pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan WFA selama tiga hari kerja, mulai Senin (29/12) hingga Rabu (31/12/2025).

Ketentuan WFA untuk Pekerja/Buruh

Sementara itu, aturan WFA bagi pekerja/buruh diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Beberapa ketentuannya antara lain:

  • WFA dapat diterapkan pada 29–31 Desember 2025 sesuai kebutuhan perusahaan.
  • Tidak berlaku untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan publik dan sektor esensial, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman.
  • WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
  • Upah tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan.
  • Jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.

Daftar Tanggal Merah Januari 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, terdapat dua hari libur nasional pada Januari 2026, yakni:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Kesimpulannya, besok, Rabu (31/12/2025), bukan tanggal merah, namun ASN dan pekerja/buruh tetap bisa bekerja secara fleksibel melalui kebijakan WFA atau mengambil cuti untuk memperpanjang libur Tahun Baru 2026.